Andil MA dalam Kisruh Fee Kurator Telkomsel
Berita

Andil MA dalam Kisruh Fee Kurator Telkomsel

Terdapat perbedaan penafsiran mengenai Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) UU Kepailitan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Namun, Teddy mengatakan bahwa MA tidak perlu menyebutkan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator secara detail. Mahkamah hanya cukup mencantumkan mengenai peraturan mana yang dipakai untuk menentukan besaran fee tersebut. Selanjutnya, mengenai mekanisme penetapan fee diatur lebih lanjut mengenai peraturan yang berlaku.

Teddy melanjutkan bahwa pencantuman klausul tersebut bukanlah suatu bentuk ultra petita apabila pemohon tidak memasukkan permohonan mengenai fee tersebut. Soalnya, yang memerintahkan majelis hakim untuk mengatur mengenai penetapan tersebut adalah UU Kepailitan itu sendiri.

Meskipun MA tidak mengatur mengenai besaran fee kurator, Teddy mengatakan kurator tetap berhak mendapatkan imbalan jasanya, bahkan ia diposisikan sebagai kreditor preferen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 91 ayat (1) UU Kepailitan beserta penjelasannya.

“Terlepas dari persoalan besaran nilai fee, kurator memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan haknya,” tandasnya.

Berbeda dengan pendapat akademis, kurator Andrey Sitanggang memiliki penafsiran yang berbeda terhadap Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) UU Kepailitan tersebut. Menurut Andrey, penetapan mengenai jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator terhadap status pailit yang dicabut di tingkat Mahkamah Agung berada pada majelis hakim yang memutus perkara kepailitan pada tingkat pertama, bukan MA.

Soalnya, MA tidak mengetahui berapa besaran biaya yang telah dikeluarkan kurator selama proses pengurusan dan pemberesan harta debitor. Lebih lagi, praktik yang sering dilakukan juga demikian, yaitu merupakan kewenangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang menetapkan biaya kurator setelah mendapatkan rekomendasi dari hakim pengawas.

“Selama ini, yang dianut demikian,” pungkasnya ketika dihubungi hukumonline, Jumat (22/2).

Tags:

Berita Terkait