Andi Kosasih Hadapi Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang
Berita

Andi Kosasih Hadapi Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang

Penasihat hukum anggap Andi Kosasih sebagai orang yang berjasa membongkar perkara Gayus.

Rfq
Bacaan 2 Menit
andi Kosasih didakwa berlapis kumulatif. Foto: Sgp
andi Kosasih didakwa berlapis kumulatif. Foto: Sgp

Sidang rentetan perkara Gayus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/8). Kali ini giliran Andi Kosasih, orang yang disebut-sebut punya hubungan bisnis dengan Gayus, yang dihadapkan ke kursi terdakwa. Inilah sidang perdana pria asal Kepulauan Riau itu.

 

Dalam surat dakwaan, penuntut umum menjerat Andi dengan dakwaan berlapis kumulatif. Penuntut umum menyatakan Andi telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Gayus Halomoan P Tambunan.

 

Andi, pria kelahiran Tanjung Balai Karimun 53 tahun silam, tampak duduk cermat mendengarkan penuntut umum menguraikan dakwaan. Pada dakwaan pertama, ia disangka melanggar pertama primer yakni pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua, primer dengan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Ketua tim penuntut umum Mohammad Rom menjelaskan, pada Maret 2009 penyelidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan di beberapa bank atas nama Gayus. Hasil penyidikan mengindikasikan keterlibatan Gayus dalam tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah uang dari para wajib pajak. Atas kecurigaan penyelidik, penyidik akhirnya menjadikan Gayus sebagai tersangka. Bahkan, sepuluh rekening Gayus di Bank Panin Cabang BEJ pun diblokir. Nasib serupa dialami tiga rekeningnya di BCA. Sesuai hasil analisis PPAT, transaksi Gayus dan sejumlah orang mencurigakan  karena tidak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri golongan III di Ditjen Pajak.

 

Diuraikan jaksa pula, pada 8 Juni 2009 Gayus menunjuk Peber Silalahi sebagai penasihat hukumnya. Lalu, 20 Juli 2009, penyidik mengagendakan Gayus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun sebelum menjalani pemeriksaan, Gayus dihubungi Peber agar bertemu di Hotel Sultan. Di sebuah kamar Hotel Sultan, Gayus oleh Peber diperkenalkan kepada Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama. Dalam pertemuan, Gayus meminta bantuan kepada Haposan agar menjadi ‘jembatan’ kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan. Tidak hanya itu, Gayus meminta kepada Haposan agar penyidik dapat menyelamatkan uang miliknya sebesar Rp28 miliar.

 

Menurut jaksa, Haposan  dan Lambertus menyanggupi permintaan Gayus. Kemudian, Haposan menghubungi Andi agar datang ke Hotel Sultan menemuinya. Dalam pertemuan itu, Haposan menceritakan perkara yang menjerat Gayus kepada Andi. Kesimpulannya, Haposan meminta Andi agar mengakui bahwa uang yang diblokir adalah milik Andi. Dengan maksud, agar menyiasati seolah-olah uang yang diblokir dalam sejumlah rekening merupakan milik Andi dengan dalih berbisnis pengadaan tanah dengan Gayus. Atas permintaan Haposan, Andi pun menyanggupi. Andi pun diperkenalkan Haposan kepada Gayus.

 

Setelah itu, mereka membuat dan meneken perjanjian kerja sama pengadaan tanah melalui Haposan dan Lembertus. Pembuatan perjanjian kerja sama itu, menurut penuntut umum, merupakan upaya menggagalkan penyidikan dalam tindak pidana korupsi. Pasalnya, uang yang tersimpan dalam sekian rekening tidak dijadikan barang bukti. Malahan uang yang diblokir diakui Andi sebagai miliknya dalam bisnis pengadaan tanah. Dengan begitu, perkara tidak masuk pada unsur delik sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Andi Kosasih dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. “Dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,” ujar Rom.

 

Koordinator penasihat hukum Andi, yakni OC Kaligis di muka persidangan menyanggah tudingan penuntut umum. Sebaliknya, Kaligis menyebut kliennya sebagai orang yang berjasa atas terbongkarnya perkara tersebut. Pada 27 maret 2009, atas inisiatifnya sendiri Andi terbang dari Singapura ke Jakarta. Tujuannya, Andi berniat mengklarifikasi pemberitaan media massa yang memberitakan Andi sebagai pemilik rekening di sejumlah bank. Atas keterangan Andi, Kaligis menghubungi Kabareskrim Ito Sumardi. Pertanyaan Kaligis adalah “Untuk menanyakan apakah terdakwa akan kami serahkan pada Bareskrim atau Satgas Pemberantas Mafia Hukum. Dan kami dimiinta untuk menyerahkan ke Bareskrim,” ujarnya dalam nota keberatan.

 

Selain itu, sambung Kaligis selama persidangan Gayus di PN Tangerang kliennya tak pernah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan. “Mengapa? Karena uang Rp28 miliar tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dakwaan Gayus Halomoan P Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang,” tuturnya.

 

Kaligis tetap yakin hubungan kliennya dengan Gayus tidak lebih sebagai hubungan bisnis. Karena itu pula ia menilai surat dakwaan jaksa kabur.

 

Tags: