Ancaman Sanksi Kembali Dimuat dalam RUU Advokat
Utama

Ancaman Sanksi Kembali Dimuat dalam RUU Advokat

Sudah mempertimbangkan legalitas paralegal memberikan bantuan hukum.

MUHAMMAD YASIN/RFQ/M-15
Bacaan 2 Menit

Dengan kalimat terakhir ini, maka larangan menjalankan profesi advokat menjadi mentah lagi. “Dibuka lagi kemungkinan ada orang lain yang bisa menjalankan profesi advokat kalau undang-undang lain menentukan secara khusus,” jelas Eva kepada hukumonline.

Eva Achjani Zulfa menilai penerapan ancaman pidana dalam Pasal 25 dan 26 RUU (jika sudah disahkan tanpa perubahan -red) tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi kalau perspektif yang digunakan masih sempit, dalam arti terbatas pada perkara pidana. Bagaimana dengan orang yang melakukan pendampingan di pengadilan agama atau perkara perdata? Eva menggarisbawahi pentingnya memperjelas pengertian profesi advokat. “Yang perlu diperjelas adalah pengertian pekerjaan profesi advokat,” tegasnya.

Pasal pengecualian dalam RUU, diakui anggota Panja DPR Nudirman Munir, merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan Undang-Undang ini, dosen dan paralegal bisa memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin pencari keadilan. “Berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum itulah mereka bertitik tolak,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Mantan Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, dapat memahami jika maksud pembuat RUU Advokat adalah untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang mengaku pengacara. Tetapi ia meminta Panja DPR memperhatikan sungguh-sungguh putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah membatalkan rumusan Pasal 31 UU Advokat.

Tags: