Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagkaerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Regulasi itu intinya, memberi perlindungan bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor dari dampak ekonomi global. Perlindungan yang diberikan itu antara lain penyesuaian waktu kerja dan upah.
Penyesuaian waktu kerja yang dimaksud yakni perusahaan bisa melakukan pengurangan waktu kerja dari jam kerja biasanya. Untuk penyesuaian upah, perusahaan bisa mengurangi upah paling banyak 25 persen dari upah yang biasa diterima buruh. Jangka waktu penyesuaian waktu kerja dan upah itu berlaku 6 bulan sejak Permenaker 5/2023 diterbitkan.
“Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” begitu kutipan pasal 7 Permenaker 5/2023.
Kebijakan ini menuai protes kalangan serikat buruh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, melihat salah satu dalih pemerintah menerbitkan regulasi ini antara lain menurunkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan itu dinilai tidak tepat karena sebagian besar hubungan kerja buruh di perusahaan padat karya termasuk yang berorientasi ekspor menggunakan mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan outsourcing.
“Buruh dengan status PKWT dan outsourcing dapat dengan mudah dilakukan PHK. Permenaker 5/2023 tidak akan menurunkan PHK, tapi hanya sebatas melegitimasi pemotongan upah buruh dan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum,” katanya dikonfirmasi, Senin (20/03/2023).
Baca juga:
- 5 Alasan Asosiasi Pengusaha ‘Gugat’ Permenaker Upah Minimum 2023
- 5 Catatan Kritis Apindo Terhadap Permenaker Upah Minimum 2023
- Advokat Ini Beberkan Aturan Penggunaan TKA
Timboel menilai, beleid yang terbit 7 Maret 2023 dan diundangkan 8 Maret 2023 itu sebagai bentuk ‘kompensasi’ atas terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sebagaimana diketahui Permenaker 18/2022 mengatur formula kenaikan upah minimum tahun 2023 berbeda dari tahun sebelumnya. Alhasil, nilai kenaikan upah minimum tahun 2023 tergolong cukup baik yakni di atas 5 persen. Padahal dengan formula penetapan upah minimum tahun sebelumnya kenaikan upah minimum rata-rata tak lebih dari 2 persen.