Jerat Hukum dan Ancaman Pidana jika Main Hakim Sendiri
Terbaru

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana jika Main Hakim Sendiri

Saat ada kejadian main hakim sendiri, jangan mudah terpicu. Pasalnya, perbuatan tersebut melanggar hukum. Pelakunya bisa dipidana, berikut ancaman pidananya!

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi main hakim sendiri. Foto: pexels.com
Ilustrasi main hakim sendiri. Foto: pexels.com

Istilah main hakim sendiri tentu tidak asing di telinga. Mengingat umumnya tindakan ini dilakukan kepada pelaku kejahatan, adakah ancaman hukum yang mengintai? Mari simak jawaban selengkapnya.

Pengertian Main Hakim Sendiri

KBBI mengartikan main hakim sendiri maksudnya adalah perbuatan menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada, umumnya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya.

Fitriati dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 41 menerangkan bahwa melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk perbuatan melanggar hukum yang telah menjadi fenomena baru dalam masyarakat. Hal ini muncul seiring dengan perkembangan masyarakat yang merasa memiliki kekuasaan dan menggunakan kekuasaan yang dimilikinya tersebut.

Baca juga:

Penyebab Main Hakim Sendiri

Tindakan main hakim sendiri tidak hanya terjadi satu atau dua kali, di kota besar bahkan di desa-desa perbuatan ini sering terjadi. Lebih lanjut, dalam beberapa kasus, terduga yang “diadili” dengan semena-mena merupakan orang yang salah. Pun kasus ini kerap kali menyebabkan kematian.

Nurcahyaningsih dalam studi kasusnya menerangkan bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi masyarakat kerap melakukan tindakan main hakim sendiri. Faktor tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum masih kurang

Sebagai wujud membela “korban”, masyarakat menganggap tindakan mereka adalah hal yang benar dan tidak akan ada hukum yang menjerat. Selain itu, hukum juga tidak lagi dianggap memenuhi keadilan yang dibutuhkan.

  1. Keresahan karena kasus tidak pernah terungkap

Banyak sekali kasus pencurian yang tidak mendapat kejelasan. Barang-barang yang hilang tidak pernah kembali dan pelaku juga tidak pernah diadili. Masyarakat pun merasa muak dan memilih untuk memutuskan hukumnya sendiri.

  1. Lemahnya penegakkan hukum

Kasus-kasus yang tidak pernah terselesaikan dan tidak dilanjutkan tersebut pun memicu ledakan masyarakat. Sehubungan dengan ini, tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai cara efektif dalam menumpahkan kemarahan kepada pelaku kejahatan.

  1. Faktor psikologis

Faktor psikologis juga memicu adanya aksi anarkis. Tekanan ekonomi yang serba sulit melahirkan frustrasi. Orang-orang yang frustrasi ini kerap kali terpengaruh konformitas atau tindakan yang terpengaruh orang lain, termasuk dalam situasi main hakim sendiri.

  1. Ketidakpercayaan kepada Penegak Hukum

Keresahan dan lemahnya penegakkan hukum lama kelamaan akan menimbulkan ketidakpercayaan. Saat ini terjadi, hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana perlindungan hak-hak warga negara dan perlindungan dilakukan dengan langkah kekerasan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Main Hakim Sendiri

Main hakim sendiri dalam istilah pidana disebut dengan eigenrichting. Namun, meski ada istilah khusus, perbuatan main hakim sendiri tidak diatur secara khusus dalam KUHP.

Penting untuk diketahui bahwa pelaku main hakim sendiri tidak bertindak sebagai korban atau penyelamat korban, melainkan sebagai pelaku kejahatan atas penganiayaan, kekerasan, atau perusakan.

Kemudian, meskipun tidak diatur secara khusus, para pelaku yang bertindak anarkis dengan dalih “menyelamatkan” korban ini dapat dikenai sejumlah sanksi pidana. Disarikan dari Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri, sanksi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

R Sugandhi menerangkan bahwa penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Sehubungan dengan ini, apabila perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan mengakibatkan luka atau cedera, pelaku dapat dipidana dengan dakwa penganiayaan.

Ketentuan Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, apabila penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, jika mengakibatkan mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  1. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan

Terkait kekerasan, dalam penjelasan Pasal 170 KUHP, R. Sugandhi menerangkan bahwa kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang barang hingga berserakan.

Ancaman pidana kekerasan sebagaimana ketentuan Pasal 170 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasannya mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Lalu, jika mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, apabila kekerasan mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

  1. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan

Perihal perusakan, R. Sugandhi dalam penjelasan Pasal 406 KUHP menerangkan bahwa perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak atau hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

Ketentuan Pasal 406 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Jika dianalisis, perbuatan ini tidak mencerminkan keadilan dan tidak beradab. Dengan kata lain, perbuatan main hakim sendiri telah melanggar sila kedua Pancasila. Jika dilakukan, pelaku dapat dipidana dengan jerat hukum sebagaimana telah diterangkan.

Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait