Keresahan karena kasus tidak pernah terungkap
Banyak sekali kasus pencurian yang tidak mendapat kejelasan. Barang-barang yang hilang tidak pernah kembali dan pelaku juga tidak pernah diadili. Masyarakat pun merasa muak dan memilih untuk memutuskan hukumnya sendiri.
Lemahnya penegakkan hukum
Kasus-kasus yang tidak pernah terselesaikan dan tidak dilanjutkan tersebut pun memicu ledakan masyarakat. Sehubungan dengan ini, tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai cara efektif dalam menumpahkan kemarahan kepada pelaku kejahatan.
Faktor psikologis
Faktor psikologis juga memicu adanya aksi anarkis. Tekanan ekonomi yang serba sulit melahirkan frustrasi. Orang-orang yang frustrasi ini kerap kali terpengaruh konformitas atau tindakan yang terpengaruh orang lain, termasuk dalam situasi main hakim sendiri.
Ketidakpercayaan kepada Penegak Hukum
Keresahan dan lemahnya penegakkan hukum lama kelamaan akan menimbulkan ketidakpercayaan. Saat ini terjadi, hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana perlindungan hak-hak warga negara dan perlindungan dilakukan dengan langkah kekerasan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Main Hakim Sendiri
Main hakim sendiri dalam istilah pidana disebut dengan eigenrichting. Namun, meski ada istilah khusus, perbuatan main hakim sendiri tidak diatur secara khusus dalam KUHP.
Penting untuk diketahui bahwa pelaku main hakim sendiri tidak bertindak sebagai korban atau penyelamat korban, melainkan sebagai pelaku kejahatan atas penganiayaan, kekerasan, atau perusakan.
Kemudian, meskipun tidak diatur secara khusus, para pelaku yang bertindak anarkis dengan dalih “menyelamatkan” korban ini dapat dikenai sejumlah sanksi pidana. Disarikan dari Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri, sanksi yang dimaksud adalah sebagai berikut.