Ancaman Pidana bagi Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok
Terbaru

Ancaman Pidana bagi Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok

49 orang terduga pungli di Wilayah Tanjung Priok diamankan jajaran Polda Metro Jaya, setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima telepon dari Presiden Joko Widodo.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pungutan liar: HOL
Ilustrasi pungutan liar: HOL

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Polda Metro Jaya mengamankan 49 orang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus yang dilakukan para preman tersebut adalah meminta uang tips kepada supir kontainer sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Argo menjelaskan, 49 orang terduga pungli tersebut diamankan jajaran Polda Metro Jaya setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima telepon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (10/6).

Polri, kata Argo, saat ini fokus terhadap praktik pemberantasan premanisme yang terjadi di tengah masyarakat. "Jadi kemarin (Kamis-red) Bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok kemudian sempat mengadakan dialog di sana, dan ternyata ada keresahan yang disampaikan oleh supir kontainer," kata Argo kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/6). (Baca: Presiden: Biar Jumlahnya Kecil, yang Namanya Pungli Menjengkelkan!)

Keluhan para supir kontainer tersebut, lanjut Argo, adalah soal pungutan liar (pungli). Lalu, Presiden langsung menghubungi Kapolri untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Argo menyebutkan, Asop Kapolri langsung memberikan instruksi dan arahan kepada seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk melakukan operasi penindakan terhadap premanisme.

"Ini menjadi tugas pokok Polri, kita juga sudah mengirimkan surat ke Polda-Polda, Polda Jawa Timur juga nanti akan terima suratnya langsung bertindak," tegas Argo.

Argo pun berpesan agar polisi bisa menindak tegas praktik premanisme, hal ini supaya praktik premanisme tidak berkembang begitu saja. Polda-Polda di seluruh daerah diharapkan bisa berperan memberantas premanisme karena tidak menutup kemungkinan hampir di seluruh daerah di Indonesia juga ada praktik premanisme.

"Tidak hanya pelabuhan saja tapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kita lakukan penindakan," kata Argo.

Dikutip dari Klinik Hukumonline berjudul “Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan”, preman di pelabuhan yang tidak ada kaitan resminya dengan operasional Pelabuhan dan melakukan pungli dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”. Pemeras itu pekerjaannya: 1. Memaksa orang lain; 2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; 4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kejendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.

Sebagai contoh kasus, sebagaimana diberitakan dalam artikel 48 Preman Ditetapkan Tersangka Pemalakan di laman Lampung Post, polisi menetapkan status tersangka terhadap dua dari 48 preman yang melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti dituduh Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai contoh lain dapat kita temukan juga dalam Putusan Pengadilan Negeri klas I A Bandung No: 915/PID.B/2014/PN.BDG.Terdakwa dikenal sebagai preman dan tukang parkir. Ketika itu terdakwa dengan paksa meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp20.000.- (dua puluh ribu rupiah) namun oleh saksi korban hanya diberikan sebanyak Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Karena permintaan terdakwa tidak dikabulkan seluruhnya oleh saksi korban, maka terdakwa marah-marah dan mengajaknya untuk berkelahi. Terdakwa langsung meninju korban beberapa kali kebagian kepala sehingga korban berusaha menangkisnya sampai akhirnya datang orang ramai untuk melerainya.

Berdasarkan pemeriksaan di pengadilan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, Hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Tags:

Berita Terkait