Kasus dokter gadungan pemalsu identitas kembali terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya. Diketahui, dokter gadungan tersebut telah berpraktik selama dua tahun di rumah sakit tersebut.
Seseorang yang tidak berkompeten dalam tindakan medis yang menimbulkan kerugian maupun yang tidak, perlu dilakukan penegakan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana.
Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan diwujudkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan, dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan.
Baca Juga:
- Konsekuensi Hukum Atas Kebakaran Hutan dan Lahan yang Disengaja
- Jangan Sembarangan Aniaya Hewan, Ini Jerat Hukumnya!
Dokter palsu yang melakukan praktik kedokteran yang ilegal akan dikenakan hukum pidana. Penegakan hukum ini penting dilakukan untuk memenuhi tujuan kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum penting dilakukan sebagai sarana menyamakan nilai dan norma yang tersebar di masyarakat dan melibatkan konsep yang terdapat pada penegakan hukum pidana.
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dikeluarkan untuk dijadikan pedoman kasus praktik dokter palsu yang kerap terjadi agar tetap menjaga kualitas praktik dokter.
Pengendalian ini dilakukan sejak masa pendidikan, pemberian kewenangan dokter, serta dokter yang telah berpraktik. UU ini secara detail menjelaskan mengenai tujuan untuk menindaklanjuti praktik ilegal yang dijalankan oleh dokter palsu.