Ancaman Lima Tahun Penjara Bayangi Bahrun Efendi
Korupsi di Depnakertrans:

Ancaman Lima Tahun Penjara Bayangi Bahrun Efendi

Penuntut umum menilai Bahrun Efendi terbukti melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Depnakertrans. Selain itu, penuntut umum berpendapat Bahrun terbukti menyuap auditor BPK.

Ays
Bacaan 2 Menit

 

Penuntut umum juga menguraikan penunjukan langsung itu dilakukan dengan alasan kondisi yang mendesak. Sebagai atasan pimpinan proyek (Tazwin Zein, red), terdakwa seharusnya mengawasi pengadaan barang agar sesuai peraturan, kata penuntut umum.

 

Selain itu, penuntut umum lagi-lagi menegaskan keterlibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirinno dalam kasus ini. Bahrun Efendi disebut telah menyuap Bagindo yang berhasil mengendus adanya kerugian negara dalam proyek ini. Terdakwa bersama pimpinan proyek meminta BPK hanya mencantumkan kesalahan prosedural dalam laporannya, ujar penuntut umum.

 

Seperti yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Tazwin Zein pada 27 November 2008 lalu, Bagindo Quirinno disebut ikut menikmati uang sebesar Rp650 juta. Uang ini diserahkan oleh Tazwin dalam dua tahap, pertama pada akhir bulan Juli 2005 sebesar Rp400 juta dan tahap kedua Rp250 juta yang diserahkan pada akhir bulan November 2005.

 

Usai persidangan, Bahrun berkomentar akan memberikan tanggapannya dalam pembelaan yang akan disampaikan pada sepekan mendatang (25/3) di Pengadilan Tipikor.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan dianggarkan dalam Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) pada Ditjen Binapendagri Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp15 milyar. Pada proyek itu Erry Fuad selaku Direktur CV Dareta dan Mulyono Subroto selaku Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek.

 

Sementara untuk proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi dianggarkan Rp35 milyar dari Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT DIKS) tahun 2004. Dalam proyek ini, Karnawi (Direktur PT Pantau Pauh Putra), Mulindo Mulyono (Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa), Vaylana Dharmawan (Direktur PT Suryantara Purna Wibawa), dan Ines (Direktur PT Gita Vidya Hutama) ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek.

 

Semua rekanan pada proyek di Depnakertrans ini telah dijadikan terdakwa, bahkan persidangan Vaylana Dharmawan sudah hampir mendekati vonis hakim.

Tags: