Ancaman Hukum Bagi Pelaku Persekusi Seksual Justru Berpotensi Menyerang Korban
Utama

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Persekusi Seksual Justru Berpotensi Menyerang Korban

Jangan sampai pengaturan tindak pidana menjadi eksesif tidak hanya untuk mengatasi permasalahan kejahatan, namun digunakan sebagai pengontrol masalah moral masyarakat yang tidak relevan untuk dilindungi.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

“Masyarakat sama sekali tidak punya hak untukmelakukan penghukuman, penganiayaan, dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam konstitusi,” tandasnya.

 

Selain itu, Adriana menilai, tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap kali dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan. Termasuk, dengan cara-cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan. Ia pun prihatin dengan kenyataan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di beberapa wilayah Indonesia seperti Aceh, Sragen, dan Riau.

 

“Tindakan main hakim sendiri telah meruntuhkan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya, dan akan berdampak panjang pada masa depan korban. Oleh karenanya Negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait