Ancaman Bui Bagi Penghalang Aktivitas Serikat Pekerja
Berita

Ancaman Bui Bagi Penghalang Aktivitas Serikat Pekerja

Lantaran tak mau merundingkan Perjanjian Kerja Bersama dan mem-PHK pengurus serikat pekerja, General Manager PT King Jim Indonesia duduk sebagai terdakwa. Perkara pidana UU Serikat Pekerja yang pertama di Indonesia.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tak terima dengan perlakuan perusahaan, Puguh dkk melaporkannya ke kepolisian. Mereka menganggap sanksi PHK yang dijatuhkan perusahaan merupakan bentuk penghalang-halangan aktivitas serikat pekerja (anti union). Dari kepolisian, berkas perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bangil. Terhitung sejak 20 Oktober, sang General Manager­ resmi ditahan kejaksaan.

 

Sidang perdana perkara ini dimulai sejak awal November lalu. Hari ini (2/10) persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Katanya Jaksa akan mengajukan beberapa saksi lagi dari Disnaker dan juga saksi ahli, kata Jazuli, Ketua FSPMI Pasuruan lewat gagang telepon.

 

Sekedar informasi, sejak perkara ini ditangani di tingkat kepolisian hingga pengadilan, FSPMI dan serikat pekerja lain di Jawa Timur terus mengawal perkembangan kasus ini. Maklum, ini adalah kasus yang pertama di Indonesia, dimana pengadilan mengadili berdasarkan ketentuan pidana yang tertuang dalam UU Serikat Pekerja. Ini bisa menjadi pelajaran bagi serikat pekerja lain. Selain itu, perusahaan juga harus mengambil hikmah dari perkara ini, kata Jazuli.

 

Boleh jadi pernyataan Jazuli benar. Pasalnya, sesuai catatan hukumonline, tak pernah ada pengusaha yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan menghalang-halangi serikat pekerja. Bahkan, tak jarang laporan serikat pekerja ke kepolisian menguap begitu saja. Salah satu contohnya adalah perkara PHK terhadap pengurus Serikat Pegawai Bank Mandiri. Alih-alih menindaklanjuti laporan pekerja, Polda Metro Jaya malah menghentikan penyidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil menghubungi Jaksa Penuntut Umum. Beberapa kali ditelepon, JPU tak kunjung mengangkatnya.

 

Keabsahan Serikat Pekerja

Adi Suyono, penasehat hukum terdakwa menilai Jaksa terlalu memaksakan perkara ini ke pengadilan umum. Menurutnya, pangkal sengketa perkara ini bermula karena penjatuhan sanksi PHK kepada Puguh dkk. Sehingga yang lebih berwenang menangani perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, kata Adi lewat telepon, Senin (1/12).

 

Mengenai dakwaan jaksa, Adi punya pendapat berbeda. Menurutnya, Fathoni tidak pernah menghalang-halangi aktivitas pekerja. Adi malah menilai aktivitas serikat pekerja di PT KJI tidak sesuai undang-undang. Ia mempermasalahkan pembentukan PUK FSPMI PT KJI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: