Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK
Berita

Anas Urbaningrum Sodorkan Empat Novum di Memori PK

Tiga Novum diantaranya testimoni tiga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Anas Urbaningrum di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia melawan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek Hambalang.  

 

Anas divonis bersalah baik dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA. Di tingkat pertama, ia dihukum selama 8 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar serta US$5,26 juta.

 

Pada tingkat banding, majelis memangkas hukuman menjadi pidana 7 tahun penjara dengan jumlah denda dan uang pengganti yang sama. Bedanya, tanah Pondok Pesantren Krapyak yang semula dirampas untuk negara diperintahkan majelis untuk dikembalikan.

 

Di tingkat kasasi, Anas diganjar hukuman dua kali lipat. Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme menghukumnya dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp5 miliar dan uang pengganti Rp57 miliar.

 

Bagi Anas, tiga tingkatan putusan pengadilan itu dirasa tidak adil. Karena itu, ia mengajukan PK dengan sejumlah alasan diantaranya ada kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam memutus dan mengadili dakwaan kesatu primer dan subsider serta dakwaan kedua dan ketiga.

 

"Penjatuhan hukuman terhadap Pemohon Peninjauan Kembali seperti yang diputus oleh judex jurist pada tingkat kasasi adalah putusan yang over estimate dan tidak mempertimbangkan keadaan internal Pemohon," kata salah satu tim kuasa hukum Anas Abang Nuryasin dalam Bab Penutup memori kasasi. Baca Juga: Hukuman Anas Diperberat Hak Pilihnya Dicabut

 

Novum baru

Salah satu dasar pengajuan PK yang tertera dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

 

Anas mengajukan empat novum dalam memori PK. Pertama hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara tertanggal 4 September 2013. Kedua, testimoni Teuku Bagus M. Noer, mantan petinggi Adhi Karya yang telah berstatus narapidana dalam perkara Hambalang tertanggal 21 Desember 2017.

 

"Pada pokoknya menerangkan tidak pernah memberi uang berapapun kepada Pemohon Peninjauan Kembali in casu Anas Urbaningrum untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah memberi uang kepada pemohon dalam rangka penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat, tetapi pemberian kepada istri Munadi Herlambang yang tidak kenal dengan pelaku," ujar Abang.

 

Ketiga, testimoni Marisi Matondang, mantan anak buah M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat pada 15 Februari 2018. Inti testimoni itu adalah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang pemberian Toyota Harrier merupakan arahan Nazaruddin yang seolah-olah berasal dari proyek Hambalang dengan uang tunai Rp700 juta yang diperoleh dari PT Adhi Karya.

 

Terakhir, masih berbentuk testimoni yang berasal dari Yulianis yang disebut pihak Anas, merupakan anak buah dari Nazaruddin. Yulianis menerangkan ia bukan merupakan karyawan Anas, dan semua pekerjaan yang dilakukannya atas arahan Nazaruddin sebagai pemilik sesungguhnya Anugrah Group atau Permai Group.

 

"Serta tidak ada uang dari perusahaan Nazaruddin yang dipakai dalam rangka pemenangan Pemohon Peninjauan Kembali in casu Anas Urbaningrum pada kontestasi Kongres Partai Demokrat. Namun yang digunakan adalah uang yang berasal dari sumbangan yang tidak terkait proyek pemerintah," terang anggota tim kuasa hukum lain Durakim.

 

Mempertanyakan novum

Hakim Sumpeno yang menerima memori PK menanyakan tentang novum yang diajukan sebagai dasar pengajuan upaya hukum luar biasa ini. "Kami tanyakan dari kuasa terpidana keadaan baru ini apa ada buktinya?" tanya Sumpeno.

 

Setelah dijawab oleh tim kuasa hukum mereka mempunyai novum, Sumpeno kembali menanyakan terkait testimoni ketiga orang yang disebut yaitu Teuku Bagus, Marisi Matondang serta Yulianis mengingat dua nama awal yang disebut masih menjalani masa hukuman.

 

Mengenai mekanismenya penyerahan novum Sumpeno juga meminta ketegasan apakah keterangan Yulianis yang sudah bebas dari penjara dituangkan di hadapan notaris. Kemudian menyusul keterangan Teuku Bagus dan Marisi Matondang akan dibuat di bawah tangan.

 

"Artinya bukti pendukung untuk mengatakan ada keadaan baru Saudara mendasarkan tiga (dalam memori ada 4 novum) alat bukti tertulis ini kan begitu?” tanya Sumpeno yang langsung dibenarkan tim kuasa hukum Anas.

 

Lalu, Sumpeno meminta Yulianis dihadirkan karena sudah tidak dalam posisi meringkuk di dalam tahanan. Sempat ada keberatan dari penuntut umum KPK karena Yulianis dianggap sudah pernah diperiksa di pengadilan tingkat pertama.

 

Tetapi tim kuasa hukum langsung menyanggah pemeriksaan itu diperlukan karena ada bukti baru. "Kita nilai saja nanti apakah betul-betul keterangannya baru silakan disusun bagaimana membuktikan keteranganya baru, kalau yang lainnya silakan hubungi sendiri lalu dinyatakan tanggapannya berikut bukti-bukti ini termasuk saksi yang didengar," terang Sumpeno.

 

Anas Urbaningrum selaku pemohon berharap pengajuan PK ini dapat mencerminkan keadilan sebenarnya yang belum pernah didapat dari putusan sebelumnya. "Di upaya hukum bernama PK ini saya ingin betul-betul diadili, sehingga hasilnya putusan yang betul-betul adil, berkeadilan itu saja harapan kami Yang Mulia," pinta Anas.

 

Sumpeno pun merespons dengan menyatakan keputusan PK ini ada di tangan MA. "Di akhir akan memberikan keputusan nanti dibawa ke MA, tapi majelis di sini sudah punya pendapat," katanya.

 

Seperti diketahui, awal Juni 2015 lalu, majelis kasasi yang dipimpin Artidjo beranggotakan MS Lumme dan Krisna Harahap menolak kasasi Anas dan mengabulkan kasasi penuntut umum KPK. Majelis memperberat vonis Anas dua kali lipat dari yang dijatuhkan hakim tingkat banding yakni 14 tahun penjara.

 

Anas juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp57,592 miliar subsider 4 tahun tahun penjara apabila tidak terbayar. Tak hanya itu, Majelis juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

 

Dalam putusannya, Majelis kasasi berkeyakinan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diancam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 KUHP dan TPPU seperti diancam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

 

Majelis menolak keberatan Terdakwa yang menyatakan tindak pidana asal atau korupsi (predicate crime) dalam TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu. Justru, menurut Majelis merujuk Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Baca Juga: MA Persilakan Publik Kaji Putusan Anas Urbaningrum

 

Majelis tak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyebut hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut. Majelis beralasan perolehan jabatan publik juga tergantung masyarakat, sehingga harus dikembalikan penilaian masyarakat itu sendiri. Karenanya, kemungkinan publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

 

Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI telah meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum, anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melakukan TPPU sehubungan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Tags:

Berita Terkait