Ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan Anas divonis selama itu karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Haswandi, Prim Haryadi, Sutio Jumadi, Joko Subagyo dan Slamet Subagyo.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektare di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.