Anas Minta Sumpah Mubahalah
Berita

Anas Minta Sumpah Mubahalah

Majelis hakim dan KPK enggan menanggapi.

ANT
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Foto: RES.
Anas Urbaningrum usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Foto: RES.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta adanya sumpah Mubahalah (kutukan/melaknat-red) seusai dijatuhi vonis di pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan. Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa," kata Anas Urbaningrum di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Anas dengan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 3 bulan kurungan.

"Tentu penuntut umum juga punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan tuntutan. Majelis tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan itu diputus berdasar keyakinan majelis. Karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan," tambah Anas.

Mubahalah dalam agama Islam adalah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang berdosa atau melanggar sumpah.

Namun, ketua majelis hakim Haswandi mengacuhkan permintaan Anas tersebut. "Ya, dengan adanya putusan ini, maka persidangan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum selesai dan persidangan dinyatakan tertutup," kata hakim Haswandi.

Anas terhadap vonis ini meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari.

"(Putusan) ini memang tentang terdakwa, tentang Anas, tapi tentu saya harus berbicara, berdiskusi, terutama dengan keluarga. Karena itu, mohon diijinkan untuk waktu berkonsultasi, untuk waktu berbicara, untuk waktu istikharoh, sampai waktu seminggu," kata Anas.

Anas pun mengaku bahwa putusan terhadap dirinya tidak adil. "Saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan," tambah Anas.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9), mengatakan tantangan dari Anas Urbaningrum untuk melakukan "sumpah kutukan" tidak perlu ditanggapi oleh jaksa KPK.

"Kalau mau bersumpah, bersumpah saja sendiri di depan rakyat," kata Johan saat konferensi pers setelah pembacaan vonis Anas.

Johan mengatakan pihaknya tidak merasa dilecehkan atas tantangan sumpah Anas. Ia menambahkan KPK tidak akan menanggapi itu semua karena bukan bagian mekanisme persidangan.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Tags:

Berita Terkait