Anas Minta Sumpah Mubahalah
Berita

Anas Minta Sumpah Mubahalah

Majelis hakim dan KPK enggan menanggapi.

ANT
Bacaan 2 Menit

Anas pun mengaku bahwa putusan terhadap dirinya tidak adil. "Saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan," tambah Anas.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9), mengatakan tantangan dari Anas Urbaningrum untuk melakukan "sumpah kutukan" tidak perlu ditanggapi oleh jaksa KPK.

"Kalau mau bersumpah, bersumpah saja sendiri di depan rakyat," kata Johan saat konferensi pers setelah pembacaan vonis Anas.

Johan mengatakan pihaknya tidak merasa dilecehkan atas tantangan sumpah Anas. Ia menambahkan KPK tidak akan menanggapi itu semua karena bukan bagian mekanisme persidangan.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Tags:

Berita Terkait