Anas Minta Pemeriksaan Kasusnya Ditangguhkan
Berita

Anas Minta Pemeriksaan Kasusnya Ditangguhkan

KPK tak bisa kabulkan permohonan ini.

FAT
Bacaan 2 Menit
Anas Minta Pemeriksaan Kasusnya Ditangguhkan
Hukumonline

Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mendatangi kantor KPK, Jumat (1/3). Kedatangan Firman untuk memberikan surat ke pimpinan Komite Etik dan pimpinan KPK terkait proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antikorupsi itu.

Menurut Firman, permintaan kliennya adalah ditangguhkan pemeriksaan saksi maupun tersangka terkait kasus yang melilit Anas. Permintaan ini dilayangkan sebagai bentuk integritas KPK dalam penanganan perkara tersebut.

"Demi integritas supaya tak ada spekulasi di penyidikan ini. Ini penting karena kita menghormati proses yang ada di KPK," kata Firman.

Firman menjelaskan, yang dilakukan Komite Etik dan KPK dalam pemeriksaan perkara ini menjadi satu kesatuan tak terpisahkan. Karena, proses yang dilakukan di Komite Etik berkaitan dengan dugaan kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

"Komite Etik kan sedang memeriksa proses rangkaian proses itu. Jadi saya pikir, arif saja kita menyampaikan ini," ujar Firman.

Menurut dia, permintaan penangguhan hanya dilakukan sementara. Hingga ada keputusan final dari Komite Etik mengenai siapa yang membocorkan draf sprindik tersebut. "Sampai Komite Etik ini menghasilkan keputusan. Demi integritas," katanya.

Terkait kebocoran draf sprindik ini, Firman mengaku masih menimbang-nimbang apakah akan melaporkan ke Kepolisian atau tidak. Meski begitu, dari sejumlah diskusi dengan para pakar, kebocoran draf sprindik ini bisa dikatakan masuk dalam kategori tindak pidana.

Selain itu, kebocoran juga bisa dikatakan sebagai upaya yang berlawanan dengan proses penegakan hukum. "Banyak pandangan-pandangan yang masih kita timbang," ujar Firman.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK tak bisa menangguhkan penyidikan perkara Hambalang yang melilit Anas. Menurut dia, hingga kini KPK masih terus akan memproses perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"KPK tak mungkin hentikan proses penyidikan," katanya.

Johan mengatakan, proses Komite Etik dan penanganan perkara yang tengah disidik KPK merupakan hal yang berlain satu sama lain, sehingga tak bisa dicampuradukkan. "Jadi proses di Komite Etik itu proses yang lain, proses pro yustisia terhadap Hambalang dengan tersangka AU itu di tempat yang lain. Jangan dicampuradukkan," ujarnya.

Hingga kini, belum ada jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Anas. Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu telah menerima hadiah berupa mobil terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Dari informasi yang dihimpun, Anas diduga telah menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari dua perusahaan pelaksana proyek, PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. Posisi Anas saat menerima adalah Anggota DPR. Atas perbuatannya itu, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Tags:

Berita Terkait