Anas Minta KPK Selidik Laporan Dana Kampanye SBY
Utama

Anas Minta KPK Selidik Laporan Dana Kampanye SBY

Ada sejumlah penyumbang fiktif dana kampanye SBY.

NOVRIEZA RAHMI/ANT
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum usai pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Anas Urbaningrum usai pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono pada Pemilu 2009. Laporan tersebut diterima Anas sekitar sepuluh bulan lalu dari seseorang.

Lebih lengkap, laporan itu berjudul “Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampenye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono serta Tim Kampanye Nasional”.

Anas mengatakan sebenarnya laporan sudah disampaikan ke KPK sejak dua tahun lalu. Saat itu, KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi proyek pengadaan P3SON Hambalang. “Saya tidak tahu apakah informasi atau data itu disampaikan penyelidik kepada pimpinan KPK,” kata Anas di KPK, Jum’at (28/3).

Anas meminta laporan yang disampaikannya tidak disalahartikan sebagai kampanye hitam (black campaign) terhadap Demokrat. Pasalnya, laporan itu tidak menyinggung dan tidak ada urusannya dengan Demokrat. Justru Anas mendoakan rekan-rekannya di Demokrat yang menjadi calon legislatif agar sukses menghadapi Pemilu.

Setelah mempelajari laporan akuntan yang diterimanya, Anas menyebut ada kejanggalan. Ada beberapa hal yang layak diselidiki lebih jauh oleh KPK, seperti adanya penyumbang fiktif dana kampanye SBY. “Saya tegaskan bahwa ada daftar nama penyumbang korporasi dan perseorangan yang sesungguhnya tidak menyumbang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam laporan akuntan itu tercantum sejumlah nama penyumbang dana kampanye SBY. Namun, ada sebagian nama korporasi dan perseorangan yang sebenarnya tidak pernah menyumbang, tapi tercatat sebagai penyumbang. Anas meminta KPK selaku aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pengacara Anas, Firman Wijaya menambahkan, uang muka pembelian mobil Toyota Harrier yang menjadi salah satu objek sangkaan penerimaan hadiah atau janji Anas bersumber dari SBY. Firman mengungkapkan, uang muka itu diberikan SBY sebagai ucapan terima kasih karena Anas telah berjuang dalam pemenangan Demokrat.

Menurut Firman, informasi mengenai uang muka tersebut mengacu dari hasil audit akuntan independen, sehingga tidak perlu diragukan kebenarannya. Pemberian uang muka pembelian mobil Harrier merupakan rangkaian peristiwa yang perlu didalami KPK. Anas menerima mobil Harrier ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui Anas menyerahkan sebuah data tertulis kepada penyidik. Anas menyampaikan data itu saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek P3SON Hambalang, sejumlah proyek lainnya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“AU (Anas) menyampaikan data yang menurut pengakuan AU sebagai data audit independen dana kampanye Pilpres SBY. Oleh karena data yang diakui AU sebagai data audit dana kampanye, penyidik menyarankan melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, karena tidak terkait kasus yang disangkakan pada AU,” tuturnya.

Namun, KPK menduga mobil Harrier Anas sebagai hadiah terkait proyek P3SON Hambalang. KPK menjadikan mobil Harrier sebagai barang bukti dalam kasus Anas. KPK juga sedang menelusuri aliran dana yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. KPK telah memeriksa sejumlah pengurus dan tim pemenangan Anas.

Bahkan, KPK sudah memeriksa mantan Bendahara Demokrat Sartono Hutomo yang juga sepupu SBY sebagai saksi. Usai pemeriksaan, Sartono Hutomo membantah mengetahui adanya pemberian uang dari SBY kepada Anas Urbaningrum untuk membeli mobil Toyota Harrier.

"Waduh, tidak tahu saya, yang tadi saya menandatangani saja berkas yang belum," kata Sartono seusai diperiksa sekitar satu jam di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Sartono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sebelumnya Sartono juga sudah diperiksa selama delapan jam pada Selasa (4/3) lalu.

Menurut Sartono, saat diperiksa, penyidik bertanya tentang pengakuan pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, yang menyatakan bahwa uang muka pembelian mobil Toyota Harrier berasal dari SBY.

Hukumonline telah berupaya menghubungi salah satu pengacara SBY, Palmer Situmorang untuk meminta tanggapan atas pernyataan Anas. Namun, Palmer tidak merespon telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan hukumonline

Namun juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha sudah membantah pernyataan Firman WIjaya dengan menyatakan bahwa Presiden SBY tidak pernah memberikan apresiasi atau ucapan terima kasih dengan hal memberi uang.
Tags:

Berita Terkait