Anas Ditahan Tanpa Didampingi Pengacara
Utama

Anas Ditahan Tanpa Didampingi Pengacara

Pengacara bahkan menyarankan Anas tidak memenuhi panggilan KPK.

NOVRIEZA RAHMI/ANT
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum (kemeja biru) saat mendampingi istrinya menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu. Foto: SGP
Anas Urbaningrum (kemeja biru) saat mendampingi istrinya menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu. Foto: SGP

KPK melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anas ditahan di Rutan KPK sampai 20 hari ke depan. Anas disangkakan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor atas dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Sebelum menahan Anas, penyidik sebenarnya mengagendakan pemeriksaan Anas sebagai tersangka. Namun, penyidik urung memeriksa karena Anas tidak didampingi pengacara. “Sepanjang kurang lebih empat jam, penyidik menunggu pengacara Anas untuk mendampingi dalam pemeriksaan,” kata Johan, Jum’at (10/1).

Nyatanya, sampai pukul 17.00 WIB, tidak satupun pengacara Anas yang datang. Johan mengaku, penyidik telah berupaya menawarkan pengacara, tapi Anas menolak. Anas beralasan sudah menunjuk pengacara sendiri. Anas akhirnya menandatangani berita acara penolakan dan penyidik mengagendakan pemeriksaan Anas di lain waktu.

Meski Anas belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bukan berarti penahanan tidak dapat dilakukan. Johan menjelaskan, penahanan tidak harus didahului dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

Menurut Johan, Anas menceritakan kepada penyidik bahwa pada pemeriksaan yang lalu sebetulnya Anas sudah bersedia hadir. Namun, pengacara Anas menyarankan untuk tidak memenuhi panggilan KPK. “Sama halnya dengan hari ini. Pengacara Anas menyarankan tidak menghadiri pemeriksaan, tapi Anas memilih untuk hadir,” ujarnya.

Johan mengapresiasi sikap Anas sebagai warga negara yang mematuhi proses hukum. Di lain pihak, KPK tidak mempermasalahkan pengacara yang menyarankan Anas tidak memenuhi panggilan KPK. Saran seperti itu dianggap KPK bukan merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor.

Penahanan ini disebut Johan sebagai hadiah untuk rakyat agar pemberantasan korupsi di 2014 semakin masif. Apabila ada pihak yang tidak puas dengan penahanan Anas, ia mempersilakan pihak tersebut menempuh jalur hukum. Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka.

Sekali lagi, Johan menegaskan penahanan Anas tidak bernuansa politis. Frasa “proyek-proyek lainnya” dalam surat panggilan Anas memang benar adanya. Namun, Johan belum mau mengungkapkan, proyek-proyek apa saja yang dimaksud. “Nanti, tempatnya di pengadilan. Semua akan dibuka di pengadilan,” ujarnya.

Hari Bersejarah
Sementara, sebelum memasuki mobil tahanan, Anas menyatakan hari ini merupakan hari bersejarah baginya. Anas berharap akan menemukan keadilan dan kebenaran dari proses hukum yang dijalaninya. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua KPK Abraham Samad, dan para penyidik KPK.

Entah apa maksud Anas. Ia hanya mengatakan, mudah-mudahan peristiwa ini memiliki makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014. Anas tidak mau berkomentar lebih jauh. “Yang lain-lain nanti saja. Saya yakin ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan, ujungnya adalah kebenaran. Kita akan menang,” tuturnya.

Setelah Anas ditahan, salah seorang pengacara Anas, Patra M Zen datang menjenguk. Ia mempertimbangkan mengajukan praperadilan. Patra masih akan mendiskusikan apakah kliennya mau menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan. “Penahanan ini berdasarkan sangkaan dan sangkaannya tidak jelas,” katanya.

Ia mengingatkan, KPK bukan lembaga yang tidak pernah salah dan tersentuh hukum. Dalam perkara hukum dua mantan pimpinan KPK yang dahulu dihentikan Kejaksaan, pengadilan mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo. Begitu juga dalam perkara Hakim Syarifuddin. Pengadilan mengabulkan gugatan perbuatan melawan Syarifuddin.

KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di empat rumah. Pertama, rumah di Teluk Semangka Blok C9 Kavling No.1. Kedua, rumah di Jl Selat Makassar Kavling AL Blok C9 No.22 Duren Sawit. Ketiga, rumah di Jl Selat Makassar Kavling AL Blok C9, Duren Sawit. Keempat, rumah di Jl Teluk Langsa Raya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di rumah Anas, Jl Selat Makassar Perkav AL Blok C9, Duren Sawit. Penyidik juga menyita paspor atas nama Attiyah Laila, serta kartu nama Presiden Direktur PT AA Wasit Suadi, Direktur PT Adhi Karya Bambang Tri, PT PP Ketut Darmawan.

Sementara, dari tiga lokasi penggeledahan lain, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait kasus korupsi proyek pengadaan P3SON Hambalang. Selain itu, penyidik turut menyita buku tahlilan bergambar Anas Urbaningrum yang dicetak tahun 2009. Buku itumerupakan salah satu bukti penting, sehingga disita penyidik.

Tags:

Berita Terkait