Anang Hermansyah Cabut RUU Permusikan, Semudah Itukah?
Berita

Anang Hermansyah Cabut RUU Permusikan, Semudah Itukah?

​​​​​​​Pencabutan RUU harus sesuai dengan Peraturan DPR No.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Prosedur pencabutan tidak semudah penggagas (RUU) mencabut,” ujarnya.

 

Baca:

 

Musisi yang berlatar belakang advokat ini berpandangan, terdapat tiga posisi di tengah ekosistem musik di Indonesia. Pertama, mendorong dibatalkannya RUU Permusikan. Kedua, merevisi draf RUU. Ketiga, abstain alias tidak memberikan pendapat. Untuk nomor 1 dan 3 dianggap tidak melakukan perubahan. Sedangkan posisi yang merevisi masih terdapat harapan untuk terus maju RUU Permusikan diproses di DPR.

 

“Tetapi mencabut dari Prolegnas di Baleg itu sesuatu yang sulit. Kalau Anang mencabut, apakah prosedurnya bisa cepat? Saya belum melihat Anang mencabut semua akan selesai bila dicabut RUU,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, tata cara penarikan RUU diatur dalam Peraturan DPR No.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang. Berikut pengaturan penarikan RUU yang berasal dari anggota dewan sebagai pengusul. Salah satunya, mesti memberikan alasan kepada pihak pimpinan Baleg.

 

Pasal 2

Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.

 

Pasal 3

(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penarikan dalam proses penyusunan dan pembahasan.

(2) Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:

a. perbaikan materi rancangan undang-undang oleh pengusul;

b. perbaikan materi rancangan undang-undang yang berasal dari  Presiden;             

c. melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan;dan/atau

d. tidak terjadinya kesepakatan terhadap suatu materi dalam pembahasan rancangan undang-undang setelah melalui 2 (dua ) kali masa sidang.

 

Pasal 4

Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada tahapan:  

a. sebelum rancangan undang-undang diputuskan menjadi rancangan undang- undang dalam Rapat paripurna DPR;

b. setelah rancangan undang-undang disampaikan DPR kepada Presiden;

c. setelah rancangan undang-undang disampaikan Presiden kepada DPR sebelum memasuki pembicaraan tingkat I; dan/atau

d. dalam pembahasan rancangan undang-undang Pada Pimbicaraan Tingkat I oleh DPR  dan Presiden

 

Pasal 5

(1) Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Anggota, Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau DPD.

(2) Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh DPR.

(3) Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Presiden.

(4) Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden.

 

Pasal 6

(1) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau DPD dapat dilakukan penarikan apabila pengusul menarik usulannya.

(2) Rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dapat ditarik kembali sebelum disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Badan Legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.

(3) Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR disertai dengan penjelasan alasan penarikan.

 

Pasal 7

(1) Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.

(2) Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi.

(3) Penyampaian penarikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan penjelasan alasan penarikan dan membubuhkan tanda tangan Anggota, pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, atau pimpinan DPD.

(4) Usul penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi.

 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berpandangan RUU yang ditarik oleh pengusulnya pasti bakal diproses Baleg. Hanya saja, mencabut RUU dari daftar Prolegnas Proritas 2019 tidak secepat yang dikira. “Sebab Prolegnas keputusan tiga pihak,” ujarnya.

 

Kabar bakal dicabutnya RUU Permusikan oleh pengusul sudah sampai  ke kuping Supratman. Informasi tersebut didapatnya dari Ketua DPR Bambang Soesatyo. Sayangnya, Supratman belum memiliki waktu untuk berbicara dengan Anang perihal alasannya mencabut RUU Permusikan. Baginya, pencabutan RUU Permuskan dari Prolegnas Prioritas 2019 dimungkinkan, asala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait