Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua
Kolom

Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua

Khususnya bagi orang tua yang tidak dapat hak asuh anak, pengambilan paksa tersebut mempunyai konsekuensi hukum pidana yang diatur dalam Pasal 330 KUHP.

Bacaan 6 Menit
  1. memelihara, mendidik dan melindungi anak,
  2. menumbuhkembangkan anak sesuai bakat dan minatnya,
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak

Orang tua anak tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan anak hingga anak mencapai usia dewasa, meskipun telah terjadi perceraian diantara orang tua. Hal ini ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang pada intinya menjelaskan kewajiban kedua orang tua untuk tetap memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban tersebut berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Hal ini merupakan bentuk perlindungan bagi anak sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Perlindungan Anak yaitu untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar tetap hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya, UU Perkawinan mengatur tentang kewajiban orang tua kepada anak setelah perceraian terjadi, sebagaimana tercantum pada UU Perkawinan sebagaimaa berikut:

  1. Ibu dan ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya demi kepentingan anak, jika terjadi perselisihan tentang hak asuh anak maka Pengadilan yang akan memutuskan;
  2. Ayah tetap bertanggungjawab terhadap biaya pemeliharaan anak, jika ayah tidak mampu untuk memenuhinya maka Pengadilan dapat menentukan ibu untuk turut serta membiayai;
  3. Pengadilan bisa memberikan kewajiban kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.

Kemudian KHI juga mengatur tentang akibat yang muncul setelah perceraian terhadap anak, sebagaimana berikut:

  1. Anak yang masih berumur 12 tahun atau masih mumayiz hak asuh di pegang oleh ibunya;
  2. Anak yang telah mumayiz memilih untuk ikut siapa antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh;
  3. Mengenai biaya pemeliharaan anak menjadi tanggungjawab ayahnya.

UU Perlindungan Anak juga mengatur tentang pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian:

  1. Anak mempunyai hak untuk tetap diasuh oleh orang tuanya, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum menentukan lain.
  2. Bilamana terjadi pemisahan anak tetap berhak untuk:
    • Bertemu dengan kedua orang tuanya;
    • Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, perlindungan dan pendidikan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya;
    • Memperoleh hak anak lainnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait