Pasal 49 ayat (1) menyebutkan dana pendidikan –di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan—dialokasikan minimal 20 persen dari APBN/APBD. Penjelasannya kemudian menyebutkan ‘pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Penjelasan itulah yang dianggap majelis tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab UUD 1945 sudah memuat ketentuan yang jelas. Pasal 31 ayat (2) menegaskan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini menggunakan kata ‘wajib', bukan kata ‘dapat'.