Anak Mantan Menkop UKM Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Utama

Anak Mantan Menkop UKM Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Riefan juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,392 miliar.

NOV
Bacaan 2 Menit
Riefan Avrian (mengenakan batik). Foto: RES
Riefan Avrian (mengenakan batik). Foto: RES
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mia Banulita meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menghukum Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulandan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan ini juga diminta membayar uang pengganti Rp5,392 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak cukup, maka terdakwa dipidana selama tiga tahun sembilan bulanpenjara," kataMiadi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis(4/12).

Kemudian, apabila Riefan hanya mampu membayar sebagian uang pengganti, uang itu akan diperhitungkan untuk dikurangkan dengan lamanya pidana tambahan. Namun, sebelum menjatuhkan tuntutan, Mia terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan Riefan.

Perbuatan Riefan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dinilai sebagai hal yang memberatkan. Sementara, sikap Riefan yang sopan, menyesali dan mengakui, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara dianggap sebagai hal meringankan.

Penuntut umum Andri Kurniawan mengatakan Riefan telah terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Ia menganggap Riefan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Andri berkesimpulan,tidak ada satupun hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa. Riefan dianggapcakap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Selanjutnya, Andri menjelaskan, Riefan dengan sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mengikuti lelang pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.Ia menunjuk office boy-nya, Hendra Saputra sebagai Direktur Utama PT Imajidan karyawannya Akhmad Kamaluddin sebagai Komisaris PT Imaji.

Setelah PT Imaji ditetapkan sebagai pemenang lelang Videotron, Riefan memerintahkan Hendra melalui Sarah Salamah untuk menandatangani kontrak dengan pihak Kemenkop UKM. Lalu, karena Riefan merasa sebagai pemilik riil PT Imaji, Riefan mengerjakan semua pengadaan tanpa adanya kuasa dari PT Imaji.

Padahal, menurut Andri, Riefan bukanlah penyedia barang dan jasa dalam proyek Videotron. Riefan juga hanya melakukan sebagian pekerjaan yang ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Selain itu, PT Imaji dan Kemenkop UKM tidak pernah melakukan addendum pekerjaan tambah kurang.

"Terdakwa sebenarnya tidak memiliki wewenang melakukan pekerjan Videotron karena terdakwa tidak memiliki hubungan hukum dengan proyek tersebut. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa melanggar Perpres No.54 Tahun 2010. Dengan demikian, unsur secara melawan hukum telah terpenuhi," ujar Andri.

Walau pekerjaandilakukantidaksesuai ketentuan, lanjut Andri, Riefan menangguk untung dari pembayaran proyek Kemenkop UKM kepada PT Imaji. Riefan mendapat kuasa penuh untuk menarik seluruh uang dalam rekening PT Imaji.Alhasil, Riefan mencairkan uangsenilai Rp23,41 miliaryang berasal dari pembayaran proyek Videotron.

Terhadap pencairan dana yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pekerjaan Videotron, Riefan malah menggunakan untuk membayar bonus kepada sejumlah karyawannya, antara lain Hendra, Akhmad, Kristi, Barli Sadewa, Dian Ikawati, dan Kaim masing-masing Rp19 juta, sedangkan Sarah Rp200 juta.

Berdasarkan fakta tersebut, Andri berpendapat, unsur memperkaya diri, orang lain, atau korporasi telah terpenuhi. Selain itu, ia berpendapat unsur turut serta telah terpenuhi. Pasalnya, Riefan melakukan perbuatannya bersama-sama Direktur Utama PT Imaji Hendra, serta dua pejabat Kemenkop UKM, (alm) Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi.

Sebagai upaya memenangkan tender Videotron, Riefan pernah menemui Hasnawi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Videotron. Dalam pertemuan itu, Hasnawi memberi tahu kepada Fitria Widodo selaku Staf Rumah Tangga pada Kasubag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM agar membantu Riefan.

Hasnawi meminta Fitria untuk membuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Hasnawi juga meminta Fitria untuk segera melaksanakan pelelangan yang dikoordinasikan dengan Andre Alexandria Risakota yang merupakan anak buah Riefan.

Andri mengungkapkan, akibat penyimpangan yang dilakukan Riefan bersama-sama pelaku turut serta lainnya, total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,879 miliar. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ahli Teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung.

Namun, karena telah ada pengembalian Rp2,695 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran pekerjaan Videotron ke kas negara, Riefan tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp8,879 miliar. “Sisa kerugian negara yang harus dibayar tedakwa berjumlah Rp5,392 miliar,” tutur Andri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Riefan dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Usai sidang, Riefan enggan berkomentar mengenai tuntutan yang dimintakan kepada majelis. Pengacara Riefan juga hanya menyatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan penuntut umum.
Tags:

Berita Terkait