Anak Jangan Dieksploitasi untuk Kampanye Pemilu
Berita

Anak Jangan Dieksploitasi untuk Kampanye Pemilu

KPU hanya bisa menindaklanjuti pelaksana kampanye saja, bila orang tua yang mengajak anak-anaknya berkampanye, KPU tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti.

CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Maraknya kasus eksploitasi anak-anak dalam pemilu, mendorong Komnas PA untuk meminta peran aktif KPU dalam mensosialisasikan Pasal 84 ayat (2) huruf j. Selain itu, Komnas PA juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap partai peserta pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, baik dalam kampanye fisik, rapat umum, iklan kampanye ataupun pemasangan atribut partai.

 

Kami juga berharap KPU mengambil inisiatif pembuatan peraturan KPU mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2008, Kak Seto menambahkan.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Komnas PA Ariest Merdeka Sirait mengajak Bawaslu serta jajaran penegak hukum lainnya untuk bersama-sama mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye pemilu yang melibatkan anak-anak. Ketika itu, Bawaslu menyatakan siap menyambut ajakan Komnas PA. Hanya saja, Anggota Bawaslu Bambang Eka Widodo berpendapat ada persoalan yang menghambat penegakan aturan ini. Peratutan KPU yang mengatur tentang ini (tentang pelibatan anak-anak dalam kampanye, red.) belum dikeluarkan, ujarnya. Tanpa aturan yang jelas, Bambang khawatir praktek eksploitasi anak akan terus terjadi.

 

Anggota KPU Andi Nurpati mengingatkan bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan pemilu tidak serta-merta dapat dilarang. Undang-undang, menurut Andi, hanya sebatas larangan pada pelaksana  kampanye partai. Tidak orang tua, tidak masyarakat, tukasnya. Namun begitu, ia mengaku sepakat tentang perlunya KPU membuat aturan secara detail agar jangan sampai terjadi kesalahan penilaian.

 

Dengan demikian sudah jelas bahwa KPU hanya bisa menindaklanjuti pelaksana kampanye saja,  bila orang tua yang mengajak anak-anaknya berkampanye, KPU tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti, jelas Andi.

Tags: