Amnesty International Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati
Aktual

Amnesty International Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati

ANT
Bacaan 2 Menit
Amnesty International Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati
Hukumonline
Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium hukuman mati dengan tujuan jangka panjang menghapus secara total hukuman tersebut.

"Amnesty International meminta pemerintah Indonesia untuk moratorium hukuman mati dan mengkaji kembali putusan pengadilan soal hukuman mati tersebut," ujar Deputi Direktur Kampanye Asia Tenggara Amnesty International Josef Benedict dalam peluncuran Laporan Tahunan HAM global di Jakarta, Rabu.

Laporan Amnesty International mencatat, kata dia, sepanjang 2015 pemerintah Indonesia mengeksekusi mati 14 orang dan untuk 2016 pemerintah juga menganggarkan untuk melanjutkan eksekusi mati.

Ia berpendapat hukuman mati menempatkan nyawa terpidana mati dalam risiko dan menempatkan keluarga terpidana dalam kecemasan, ketakutan dan tekanan yang besar.

Selain hukuman mati, ia juga menyoroti adanya penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat dan berupa penyiksaan dalam hukum cambuk yang berlaku di Aceh.

Pihaknya mencatat selama 2015 sebanyak 108 orang dicambuk di Aceh dibawah hukuman syariah karena perjudian, alkohol, dan zina.

Pada Oktober 2015, ujar Josef, hukum cambuk juga diperluas dengan berlakunya Qanun Jinayat, yakni penggunaan hukuman pada pelaku hubungan seksual sejenis dan hubungan di luar pernikahan dengan hukuman cambuk masing-masing 100 dan 30 kali.

"Qanun Jinayat di Aceh merupakan pelanggaran HAM dan kami menyarankan pemerintah pusat mencabut hukum itu," tutur dia.

Seruan moratorium hukuman mati sebelumnya disampaikan oleh Paus Fransiskus terkait konferensi internasional "A World Without the Death Penalty" yang akan mengambil tempat di Roma mulai Senin (22/2).

Sekjen PBB Ban Ki Moon juga telah mengecam hukuman mati dan menyatakan hukuman mati tidak mempunyai tempat di abad 21 ini.
Tags: