Amnesty International: KUHP Baru Membuat Masa Depan HAM di Indonesia Makin Suram
Terbaru

Amnesty International: KUHP Baru Membuat Masa Depan HAM di Indonesia Makin Suram

Tak sedikit pasal KUHP yang mengancam kebebasan sipil, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya terutama kaum marjinal dan minoritas. KUHP juga meniadakan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, merendahkan martabat manusia, serta membahayakan HAM secara umum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip HAM internasional, diantaranya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang sah, penyiaran berita bohong, pasal penyelenggaraan aksi tanpa izin, penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara, dan pencemaran nama baik,” beber Usman.

Usman juga mencatat KUHP baru berpotensi menghilangkan kekhususan asas retroaktif yang terdapat dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM yang berat sebagai tindak pidana khusus dalam UU Pengadilan HAM yang mengenal pemberlakuan retroaktif berpotensi diubah. Artinya, segala pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya aturan ini, tidak dapat diproses hukum. Hal ini jelas mengancam hak korban atas keadilan.

“Ini pukulan telak bagi korban dan keluarga korban yang telah memperjuangkan keadilan selama puluhan tahun. Pukulan telak bagi mereka yang setiap hari Kamis menggugah nurani pemimpin negara di depan Istana. Apakah empati sudah sedemikian langka di hati anggota Dewan dan Pemerintah?”

Usman menilai Indonesia memiliki kedudukan internasional yang masih baik. Tapi KUHP baru mencederai sikap Indonesia yang telah meratifikasi 9 perjanjian internasional HAM utama. Ke depan semua pihak perlu mendorong perbaikan terhadap KUHP baru.

Tags:

Berita Terkait