Amnesti Berakhir, Ribuan TKI Terancam Deportasi
Berita

Amnesti Berakhir, Ribuan TKI Terancam Deportasi

Pekerja diharuskan mendapatkan izin dari majikan kalau ingin mengurus dokumen.

ADY
Bacaan 2 Menit

Selain itu Anis menilai pemerintah Arab Saudi bertindak tidak adil karena tidak menghukum majikan yang mempekerjakan pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap. Namun, terhadap para pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap, pemerintah Arab Saudi melakukan razia dan penangkapan. Kemudian, pekerja migran dimasukan dalam penjara imigrasi yang kondisinya tidak layak. Apalagi penghuni penjara imigrasi mayoritas pekerja migran perempuan dan anak-anak.

Atas kondisi itu Anis mendesak Arab Saudi tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan tetap dalam koridor penegakan HAM ketika melakukan razia dan deportasi. Kemudian, menjamin perlakuan yang manusiawi terhadap pekerja migran tidak berdokumen lengkap yang ada di penjara imigrasi. Serta, mendorong pemerintah Arab Saudi membuka akses terhadap lembaga-lembaga independen dan media yang melakukan pemantauan dalam proses razia dan deportasi.

Anis berharap ada langkah perlindungan yang ditempuh selama razia dan deportasi dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia. Upaya diplomasi harus terus dilakukan, termasuk mendorong majikan yang mempekerjakan buruh tanpa dokumen untuk dikenakan sanksi.

Pekerja migran Indonesia yang berhasil memanfaatkan masa amnesti, Hartono, mengatakan pemerintah Arab Saudi mempersulit persyaratan masa amnesti. Ditambah kinerja imigrasi Arab Saudi memproses dokumen terkesan lamban. Ujungnya, banyak pekerja migran kesulitan mendapatkan dokumen hingga lewat batas waktu.

Tapi, kalau menggunakan jasa calo dan tentu saja mahal, jelas Hartono, pekerja migran mudah memperoleh dokumen. Calo mematok biaya sekitar 3-4 ribu real atau sekitar Rp10 juta. Hartono beruntung karena masih memiliki dokumen pribadi seperti paspor dan kartu identitas.

Hartono menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak tanggap dalam membantu pekerja migran Indonesia memanfaatkan masa amnesti. Ujungnya, banyak pekerja migran Indonesia yang belum dapat memperbaiki dokumen sampai masa amnesti berakhir. “Saya heran kenapa pekerja migran yang berusaha mengikuti prosedur untuk mendapat dokumen mengalami kesulitan. Tapi ketika menggunakan jasa calo semua dapat dilakukan dengan mudah,” kesalnya.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, mengatakan pemerintah akan mencoba melakukan negosiasi dengan Arab Saudi untuk memberikan kemudahan legalisasi pekerja migran Indonesia yang overstay. Selama ini, klaim Reyna, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk menangani masalah pekerja migran yang memanfaatkan masa amnesti. Sampai 3 November 2013 tercatat 101.067 WNI mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dari jumlah itu 17.306 orang mendapatkan kontrak kerja dan 6.700 orang sudah pulang ke tanah air.

Penyebab minimnya penyelesaian masalah pekerja migran Indonesia di Arab Saudi menurut Reyna karena dokumen banyak pekerja tidak lengkap dan belum punya majikan. Padahal, pekerja migran harus punya majikan. Selain itu tenaga konsulat untuk membantu pengurusan dokumen sangat terbatas. Majikan juga enggan meningkatkan status pekerja migran menjadi berdokumen lengkap karena prosesnya rumit dan berbiaya mahal.

“Kami akan terus berkoordinasi secara internal dengan pemerintah Arab Saudi agar TKI yang sudah berkerja dengan majikan agar segera melengkapi dokumennya dan dapat memperbaiki status ketenagakerjaannnya untuk bekerja secara legal dan sah di Arab Saudi," ujar Reyna.

Direncanakan, Menakertrans, Muhaimin Iskandar akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi. Menurut Reyna pertemuan itu digelar untuk mencari solusi atas program amnesti yang sudah berakhir. Lewat pertemuan itu diharapkan ada terobosan mengenai perlunya percepatan dan peningkatan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi. Sehingga pengurusan dokumen pekerja migran Indonesia dapat segera diselesaikan.

Tags:

Berita Terkait