Amicus Curiae Ini Berpotensi Tak Dipertimbangkan MK
Terbaru

Amicus Curiae Ini Berpotensi Tak Dipertimbangkan MK

MK akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima per Selasa (16/04/2024) waktu 16.00 WIB.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono. Foto: RES
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono. Foto: RES

Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 masuk babak akhir setelah para pihak menyodorkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitisi (MK). Tapi antusiasme masyarakat terhadap proses PHPU Pilpres 2024 terus mengalir, dibuktikan dari banyaknya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh berbagai kalangan. Tercatat per Kamis (18/04/2024) MK menerima 33 dokumen permohonan amicus curiae.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan tercatat dalam sejarah amicus curiae yang diterima MK kali ini yang terbanyak sepanjang menangani perkara PHPU Pilpres. Berbagai pihak berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas ikut memantau proses persidangan PHPU Pilpres.

Kendati MK masih menerima permohonan amicus curiae, tapi tidak seluruhnya bakal dipertimbangkan majelis konstitusi. Fajar mengatakan MK mempertimbangkan amicus curiae yang diterima paling lambat Selasa (16/04/2024) waktu 16.00 WIB.  Namun diakui ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae.

“Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar sebagaimana dilansir laman MK, Kamis (18/04/2024) kemarin.

Baca juga:

Sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Trsaikti, Radian Syam berpendapat amicus curiae boleh saja disodorkan ke MK. Setidaknya ada 3 hal utama yang patut dicermati. Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

“Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” kata Radian.

Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak Amicus Curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan ‘memenangkan’ pihak tersebut atau mengabulkan permohonan. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.

Lantas, apakah MK akan mempertimbangkan amicus curiae tersebut?, Radian mengatakan belum tentu di pertimbangkan Mahkamah dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan. Hal utama yang mempengaruhi putusan adalah keyakinan hakim dan bukti para pihak di persidangan.

Selain itu independensi dan profesionalitas hakim konstitusi. Sebanyak 33 amicus curiae yang diterima MK untuk perkara PHPU Pilpres No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD.

Berikut daftar lengkap 33 amicus curiae yang diterima MK per Kamis (18/04/2024).

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
  24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM
  25. Impian Indonesia
  26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
  27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
  30. JB Soebtoro
  31. Henry Sitanggang & Partners
  32. Sutarno dan Wisran
  33. Aktivis Reformasi 98
Tags:

Berita Terkait