Amendemen Konstitusi Batal, Sejumlah Opsi Pengaturan PPHN
Terbaru

Amendemen Konstitusi Batal, Sejumlah Opsi Pengaturan PPHN

Keputusan menarik diri dari rencana amandemen konstitusi dinilai sejalan dengan kaidah ushul fiqh yakni menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Tapi, di sisi lain, kedudukan Tap MPR yang menempati hierarki peraturan perundang-undangan setelah kedudukan UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 7 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dibatasi pada Tap MPRS/Tap MPR yang diterbitkan dalam rentang waktu 1960-2002.

Kedua, PPHN dapat dimasukkan dalam UU yang boleh jadi secara periodik (lima tahunan, red) dilakukan amendemen menyesuaikan pokok-pokok haluan dalam bernegara yang dihasilkan dari berbagai stakeholder. “Bila sejumlah opsi alternatif tersebut tidak dapat dilakukan, pilihan gagasan PPHN dapat dilakukan menunggu MPR baru hasil Pemilu 2024 mendatang,” ujar pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)  itu.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Sugiono mengatakan partai tempatnya bernaung memutuskan tidak melanjutkan dukungan atas rencana amendemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN. “Fraksi Gerindra MPR sepakat dengan pandangan fraksi-fraksi lain untuk tidak melakukan amendemen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/3/2022) kemarin.

Alasan Fraksi Gerindra karena situasi kekinian yang makin sensitif, khususnya setelah munculnya wacana menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Pria yang tercatat duduk di Komisi I yang membidangi pertahanan, komunikasi dan informasi di DPR itu mengatakan Fraksi Partai Gerindra belum pernah membahas soal amandemen konstitusi secara resmi di MPR.

Secara resmi, MPR pun belum memberi keputusan soal amandemen konstitusi. Apalagi, belum ada satu fraksi pun secara resmi mengusulkan amendemen konstitusi sebagaimana syarat yang ditentukan Pasal 37 UUD Tahun 1945.

Sama halnya dengan Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) di MPR pun menarik diri. Wakil Ketua MPR dari Fraksi-PPP, Arsul Sani mengatakan partai sependapat dengan F-PDIP, Gerindra dan Nasdem yang menghendaki dilakukan penundaan amendemen konstitusi. Baginya bila dipaksakan mengamendemen konstitusi saat ini, dikhawatirkan malah tak sekedar PPHN yang masuk dalam konstitusi.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menarik diri dari rencana amendemen konstitusi. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR dari F-PDIP, Ahmad Basarah. Dia mengatakan partainya menarik diri dari wacana amendemen terbatas yang mengatur wewenang MPR terkait PPHN dihentikan sementara. Dia mengusulkan agar rencana amendemen konstitusi kelima yang memasukan PPHN dilakukan setelah berakhirnya pemerintahan periode 2019-2024.

Dia khawatir bila amendemen sebelum 2024 malah berpotensi membuka kotak pandora dan adanya agenda gelap. Sejak awal usulan amendemen konstitusi hanya sebatas memasukkan PPHN, tidak mengagendakan soal penundaan pemilu, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden. Langkah yang sama juga diambil oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) di MPR.

Tags:

Berita Terkait