AMCO Dorong Pembahasan RUU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Terbaru

AMCO Dorong Pembahasan RUU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Agar pengaturan baru dapat memperkuat substansi dan struktur hukum persaingan di Indonesia. Kehadiran organisasi advokat yang konsern terhadap hukum persaingan usaha dapat membawa dampak positif bagi akselerasi iklim persaingan usaha yang jauh lebih baik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Anti Monopoly and Competition Law Consultant Assosiation (AMCO), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah berjas biru) beserta jajaran bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan jajarannya berfoto bersama, Rabu (3/7/2024). Foto: Istimewa
Ketua Umum Anti Monopoly and Competition Law Consultant Assosiation (AMCO), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah berjas biru) beserta jajaran bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan jajarannya berfoto bersama, Rabu (3/7/2024). Foto: Istimewa

Nasib Revisi terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum menemui kejelasan pembahasan lanjutan antara DPR dan pemerintah. Padahal RUU sebelumnya sempat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun sejak 2020, RUU tersebut tak pernah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Ketua Umum Anti Monopoly and Competition Law Consultant Assosciation (AMCO), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungan dan dorongannya agar nasib RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat masuk dalam tahap pembahasan lanjutan. Maklum, RUU tersebut sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 dan sempat dibahas. Namun setelahnya meredup.

AMCO mendukung upaya penguatan kelembagaan KPPU dengan meminta kepada Pemerintah dan DPR  untuk segera melakukan Revisi UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya saat melakukan pertemuan dengan pimpinan dan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU, Rabu (3/7/2024) malam.

Dalam pertemuan tersebut, para pengurus AMCO yang hadir antara lain, Sekjen AMCO Imam M.Nasef, Ketua Bidang Advokasi Gilang Dhielafararez yang juga Anggota Komisi III DPR. Serta sejumlah Pengurus lain yang merupakan para advokat yang konsen dalam hukum persaingan usaha.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa saat berbincang-bincang dengan pengurus AMCO  pimpinan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kantor KPPU. Foto: Istimewa

Lebih lanjut Rifqi yang juga terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan, Revisi UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mesti segera diperbaharui mengikuti perkembangan zaman yang amat dinamis perubahannya.

Tags:

Berita Terkait