Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Tak Dikenal dalam Sistem Presidensial
Terbaru

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Tak Dikenal dalam Sistem Presidensial

Dalam sistem presidensial capres mendapatkan mandat langsung dengan cara dipilih oleh rakyat, dan cabang kekuasaan legislatif serta yudikatif (seharusnya) tidak mempengaruhi proses pencalonan itu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Selain harus memenuhi persyaratan administratif sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, parpol juga wajib lolos proses verifikasi faktual oleh KPU.

Verifikasi faktual itu tidak berlaku bagi parpol yang sudah memiliki kursi di DPR. Mengingat syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu sangat ketat, Ninis berpendapat ambang batas pencalonan capres-cawapres seharusnya tidak diperlukan lagi.

Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai ambang batas pencalonan capres-cawapres tidak dikenal dalam sistem presidensial. Dia memberikan contoh sejumlah negara, seperti Rusia dan Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial tidak mengenal ambang batas tersebut, sehingga banyak capres-cawapres yang muncul dalam pemilu.

Feri menyebut UUD RI Tahun 1945 juga tidak mengenal ambang batas pencalonan capres-cawapres. Konstitusi hanya mengatur ambang batas bagi capres-cawapres untuk bisa terpilih menjadi capres-wapres. “Maka janggal kalau ambang batas pencalonan capres-cawapres masuk dalam UU kepemiluan kita, seperti termuat dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait