Menurutnya, pokok-pokok haluan negara apakah dituangkan dalam bentuk Ketetapan (TAP) MPR atau UU. Bila dengan TAP MPR, maka melibatkan DPR dan DPD sebagai MPR. Kalau melalui UU, DPR dan bersama pemerintah yan merumuskan. Dia menegaskan tak boleh serampangan mengamandemen konstitusi, perlu waktu panjang dan bulat untuk dapat mengamandemen UUD Tahun 1945.
“Karena akan ada banyak hal, nanti yang akan muncul bisa menjadi gaduh. Sekarang aja ada juga masukan bagaimana pasal presiden, syarat Presiden harus orang Indonesia asli yang lahir di Indonesia perlu diamandemen,” katanya.