Amandemen Konstitusi Potensial Jadi ‘Bola Liar’
Berita

Amandemen Konstitusi Potensial Jadi ‘Bola Liar’

Karena bisa melebar ke hal-hal lain selain isu amandemen pokok-pokok haluan negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Namun sepanjang tak ada kata sepakat di level partai politik dan pemerintah, maka amandemen konstitusi berjalan lamban. Apalagi hanya memiliki waktu setidaknya 2 tahun. Pasalnya, tahun ketiga pemerintahan Jokowi Jilid II sudah masuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. “Kelemahan amandemen terbatas tak ada aturannya. Makanya amandemen pun dapat menyasar ke isu lain.”

 

Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR Idris Laena berpendapat perlunya diatur kembali haluan negara karena menyangkut arah kebijakan Pembangunan. Namun, patut dipertanyakan pihak yang berwenang membuat pokok-pokok haluan negara. Bila sebelum reformasi MPR memiliki posisi lembaga tertinggi negara, dan Presiden diamanatkan menjalankan GBHN.

 

Dia sepakat perlunya arah kebijakan pembangunan yang bersifat permanen. Lain cerita pasca reformasi, MPR, DPR, dan Presiden serta lembaga tinggi negara posisinya sejajar. “Sehingga tidak tidak mungkin MPR membuat garis-garis besar haluan negara yang kemudian harus dilaksanakan oleh Presiden,” kata dia.

 

Tiga kelompok

Berdasarkan masukan di lapangan, terdapat tiga keinginan kelompok masyarakat terkait amandemen konstitusi ini. Pertama, adanya kehendak kembali ke UUD 1945 secara murni sesuai konstitusi sebelum amandemen. Kedua, amandemen UUD 1945 terbatas. Artinya cukup memasukan kembali pokok-pokok haluan negara. Konsekuensinya, MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang berwenang mengubah UUD 1945 dimana Presiden sebagai mandataris MPR.

 

“Pertanyaannya, apa mungkin kita bisa melakukan amandemen terbatas, karena begitu semua sependapat untuk melakukan amandemen. Saya kira kita membuka kotak pandora,” kata Idris.

 

Ketiga, perlunya pokok-pokok haluan negara untuk menjadi pegangan bagi siapapun presidennya. Namun, tidak melulu harus dimasukkan dalam konstitusi. Sebab, haluan negara cukup dituangkan dalam bentuk UU. “Saya ingin mengingatkan, UUD 1945 itu kita menyebutnya hukum dasar. Kalau hukum dasar terus-menerus selalu diubah, padahal UU yang kita hasilkan bersumber dari hukum dasar. Bayangkan berapa UU yang kemudian harus menyesuaikan karena perubahan UUD 1945. Kami Fraksi Partai Golkar sikapnya kita terus mengkaji lebih jauh,” katanya.

 

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di MPR Andi Akmal Pasludin mengatakan, partainya menyetujui rencana amandemen konstitusi dengan catatan. Pertama, amandemen dilakukan terbatas. Kedua, disetujui oleh semua partai politik. Menurutnya rencana amandemen konstitusi memang bakal menjadi “bola liar”.

Tags:

Berita Terkait