Amanat Regulasi: Ini Bonus Atlet, Pelatih dan Asisten Pelatih Asian Para Games 2018
Berita

Amanat Regulasi: Ini Bonus Atlet, Pelatih dan Asisten Pelatih Asian Para Games 2018

Pemerintah telah menyerahkan bonus kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih Indonesia yang tampil dalam Asian Para Games 2018. Bonus tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing dan tidak ada pemotongan pajak.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Seorang atlet peraih medali Asian Para Games 2018 menunjukkan besaran bonus yang sudah masuk ke rekening tabungannya. Foto: Setkab
Seorang atlet peraih medali Asian Para Games 2018 menunjukkan besaran bonus yang sudah masuk ke rekening tabungannya. Foto: Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan bonus kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih Indonesia yang tampil dalam Asian Para Games 2018, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/10).

 

Hingga penutupan Sabtu (13/10) malam, jumlah medali yang berhasil diraih Indonesia telah melesat dari target 16 medali emas. Total medali yang diraih atlet-atlet Indonesia dalam Asian Para Games 2018 itu adalah 37 emas, 47 perak, dan 51 perunggu.

 

Meskipun melebihi target yang telah ditentukan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memastikan semua yang terlibat dalam perolehan medali Indonesia, baik atlet, pelatih maupun asisten pelatih akan mendapatkan bonus yang besarannya sama dengan yang diterima atlet-atlet Indonesia pada Asian Games 2018 lalu.

 

“Nominalnya sama besarnya dengan bonus Asian Games 2018. Adapun rincian bonusnya yakni, untuk perorangan mendapatkan medali emas sebesar Rp1,5 miliar, medali perak Rp500 juta dan medali perunggu Rp 250juta,” kata Menpora seperti dilansir situs Setkab, pada konferensi pers di Main Press Center, Jakarta, Jumat (12/10) siang.

 

Bahkan atet-atlet yang tidak mempersembahkan medali pun, menurut Menpora dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Sabtu (13/10), juga mendapatkan bonus masih-masing Rp20juta.

 

Berikut Rincian Bonus untuk Asian Para Games 2018:

Keterangan

Emas

Perak

Perunggu

Atlet perorangan

Rp1,5 miliar

Rp500 juta

Rp250 juta

Atlet ganda

Rp1 miliar per orang

Rp400 juta per orang

Rp200 juta per orang

Atlet beregu

Rp750 juta per-orang

Rp300 juta per orang

Rp150 juta per orang

Pelatih perorangan/ganda

Rp450 juta

Rp150 juta

Rp75 juta

Pelatih beregu

Rp600 juta

Rp200 juta

Rp100 juta

Pelatih untuk medali kedua dan seterusnya

Rp225 juta

Rp75 juta

Rp37,5 juta

Asisten pelatih perorangan/ganda

Rp300 juta

Rp100 juta

Rp50 juta

Asisten pelatih beregu

Rp375 juta

Rp125 juta

Rp62,5 juta

Asisten pelatih untuk medali kedua dan seterusnya

Rp150 juta

Rp50 juta

Rp 25 juta

Sumber: Setkab

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada beberapa bentuk penghargaan dalam bidang olahraga yang bisa diperoleh para atlet, salah satunya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Penghargaan tersebut dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi atau berjasa dalam memajukan olahraga.

 

Bentuk-bentuk penghargaan tersebut antara lain, tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan dan bentuk penghargaan lain berupa uang atau barang.

 

(Baca Juga: Catatan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas atas Penyelenggaraan Asian Para Games)

 

Pemberian penghargaan dalam bentuk tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden berupa tanda kehormatan bintang, satyalancana dan samkaryanugraha. Pemberian tanda kehormatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghargaan dalam bentuk kemudahan antara lain, kemudahan memperoleh kesempatan Pendidikan, kemudahan memperoleh pekerjaan, kemudahan memperoleh izin ketenagakerjaan dan keimigrasian dan kemudahan lain untuk kepentingan keolahragaan.

 

Untuk penghargaan dalam bentuk beasiswa yakni beasiswa mengikuti Pendidikan formal dan nonformal, beasiswa mengikuti Pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri, beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.

 

Sedangkan penghargaan dalam bentuk pekerjaan dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi. Penghargaan ini diberikan dengan memenuhi syarat minimal, menjadi juara II atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian games atau Olimpiade Para Olimpic, menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games dan menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional PON) atau Pekan Cacat Nasional (Porcanas).

 

Syarat lainnya, berpendidikan formal paling rendah SLTA atau sederajat, bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS, anggota TNI, anggota Polri atau karyawan swasta sesuai perundang-undangan.

 

Hak-hak Atlet Berprestasi yang Diatur Undang-Undang

 

Untuk penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa meliputi kenaikan pangkat istimewa bagi PNS/ASN, kenaikan pangkat luat biasa bagi prajurit TNI/anggota Polri. Penghargaan berikutnya adalah dibayarkan premi asuransi jika olahragawan tersebut menjadi juara tingkat daerah, nasional atau internasional; memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional atau internasional dan telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat lima tahun bagi Pembina dan tenaga keolahragaan.

 

Penghargaan berbentuk kewarganegaraan Indonesia diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi atau berjasa terhadap kemajuan olahraga nasional. Sedangkan penghargaan berbentuk warga kehormatan diberikan kepada warga negara asing yang berprestasi atau berjasa terhadap kemajuan olahraga nasional dan internasional.

 

Bagi olahragawan dapat diberikan penghargaan jaminan hari tua asal memenuhi syarat menjadi juara I internasional, menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya tiga kali atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional atau internasional.

 

Penghargaan dalam bentuk kesejahteraan berupa rumah tinggal atau bantuan modal usaha. Sedangkan pemberian penghargaan dalam bentuk lain dapat diberikan dalam bentuk bonus berupa uang atau barang. Seluruh pemberian penghargaan ini bisa dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah pada peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia, Hari Olahraga Nasional, hari besar nasional, HUT lahirnya Lembaga negara, HUT lahirnya instansi pemerintah dan HUT lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

 

Terkait pembinaan kehidupan sosial atlet dan pelatih berprestasi, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Pasal 18 Perpres No. 95 Tahun 2017 menyebutkan, pembinaan kehidupan social atlet dan pelatih berprestasi tersebut meliputi pemberian penghasilan dan fasilitas serta pemberian penghargaan olahraga.

 

Sedangkan terkait honorarium atlet pelatnas Indonesia tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-217/MK.02/2017 yang terbit pada 13 Maret 2017 bahwa atlet utama akan mendapatkan Rp10 juta per bulan, atlet muda Rp8 juta per bulan, atlet Pratama Rp6 juta per bulan dan atlet paralimpiade Rp8 juta per bulan.

 

Tidak Dipotong Pajak  

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, memastikan bonus bagi atlet dan pelatih Indonesia peraih medali pada Asian Para Games 2018 langsung ditransfer ke rekening masing-masing dan tidak ada pemotongan pajak.

 

“Itu utuh tanpa ada potongan pajak karena pajak dibayar oleh pemerintah,” kata Menpora kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan bonus bagi atlet peraih medali Asian Para Games 2018, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/10) siang.

 

Mengenai pemotongan sebesar 30 persen oleh Komite Paralimpik Nasional atau National Paralympic Committee (NPC), Menpora Imam Nahrawi berjanji akan mengecek kebenarannya. Yang pasti, Menpora menegaskan, bahwa kewajiban pemerintah sudah diberikan kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih.

 

Soal NPC meminta kontribusi 30 persen, Menpora menilai itu internal NPC. Yang pasti dari pemerintah sudah memberikan semuanya dan hak-haknya yang harus diberikan sepenuhnya kepada mereka.

 

Mewakil Presiden Jokowi saat penutupan acara Asian Para Games 2018, Wakil Presiden (wapres) M. Jusuf Kalla (JK) mengatakan, para atlet meski berkebutuhan khusus dan ada kekurangan, tetapi tidak kekurangan semangat, tidak kekurangan prestasi, dan tidak kekurangan kejayaan. Kerja keras serta pencapaian luar biasa ini mengubah persepsi terhadap penyandang disabilitas.

 

Menurutnya, Asian Para Games 2018 lebih dari ajang olahraga, lebih dari kompetisi, serta lebih dari memenangkan medali untuk negara, tapi ajang untuk memenangkan semangat kesetaraan dan kemanusiaan.

 

“Yang merangkul keberagaman, menghancurkan stigma dan prasangka. Inilah momen penting dalam sejarah bangsa-bangsa Asia,” ujar Wapres JK seperti dikutip dari situs Setkab.

 

Tags:

Berita Terkait