Amanat Regulasi: Ini Bonus Atlet, Pelatih dan Asisten Pelatih Asian Para Games 2018
Berita

Amanat Regulasi: Ini Bonus Atlet, Pelatih dan Asisten Pelatih Asian Para Games 2018

Pemerintah telah menyerahkan bonus kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih Indonesia yang tampil dalam Asian Para Games 2018. Bonus tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing dan tidak ada pemotongan pajak.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Bentuk-bentuk penghargaan tersebut antara lain, tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan dan bentuk penghargaan lain berupa uang atau barang.

 

(Baca Juga: Catatan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas atas Penyelenggaraan Asian Para Games)

 

Pemberian penghargaan dalam bentuk tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden berupa tanda kehormatan bintang, satyalancana dan samkaryanugraha. Pemberian tanda kehormatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghargaan dalam bentuk kemudahan antara lain, kemudahan memperoleh kesempatan Pendidikan, kemudahan memperoleh pekerjaan, kemudahan memperoleh izin ketenagakerjaan dan keimigrasian dan kemudahan lain untuk kepentingan keolahragaan.

 

Untuk penghargaan dalam bentuk beasiswa yakni beasiswa mengikuti Pendidikan formal dan nonformal, beasiswa mengikuti Pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri, beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.

 

Sedangkan penghargaan dalam bentuk pekerjaan dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi. Penghargaan ini diberikan dengan memenuhi syarat minimal, menjadi juara II atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian games atau Olimpiade Para Olimpic, menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia Games/Para Games dan menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional PON) atau Pekan Cacat Nasional (Porcanas).

 

Syarat lainnya, berpendidikan formal paling rendah SLTA atau sederajat, bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS, anggota TNI, anggota Polri atau karyawan swasta sesuai perundang-undangan.

 

Hak-hak Atlet Berprestasi yang Diatur Undang-Undang

 

Untuk penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa meliputi kenaikan pangkat istimewa bagi PNS/ASN, kenaikan pangkat luat biasa bagi prajurit TNI/anggota Polri. Penghargaan berikutnya adalah dibayarkan premi asuransi jika olahragawan tersebut menjadi juara tingkat daerah, nasional atau internasional; memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional atau internasional dan telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat lima tahun bagi Pembina dan tenaga keolahragaan.

Tags:

Berita Terkait