Amanat Ketua di 13 Tahun MK
Berita

Amanat Ketua di 13 Tahun MK

Melalui putusan, selama 13 tahun keberadaan MK dipandang mampu mendorong penataan sistem dan mekanisme demokrasi berdasarkan konstitusi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Pada Sabtu (13/8) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) genap berusia 13 tahun. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) MK ke-13 dirayakan dengan menggelar upacara bendera di halaman Gedung MK Jakarta, Senin (15/8) pagi. Bertindak sebagai inspektur upaya Ketua MK Arief Hidayat yang diikuti seluruh pegawai MK.

Dalam amanatnya, Arief berharap mengingatkan menapaki usia ke-13 dapat dijadikan momentum bagi MK untuk melakukan kontemplasi mendalam mengenai hakikat keberadaannya sekaligus berupaya konsisten mewujudkan MK sesuai yang dikehendaki pada awal reformasi.

Arief menegaskan, di masa mendatang, tantangan MK semakin berat. Hal ini, pesan Arief, harus memacu jajaran MK untuk mempersiapkan dan memperhitungkan perencanaan agar mampu menghadapi tantangan dengan baik. Karena itu ia mengajak Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk bisa menjadi teladan. “Menggerakkan perubahan menuju MK yang lebih baik lagi sesuai yang diharapkan masyarakat Indonesia,” pesan Arief di hadapan Wakil Ketua MK, para Hakim Konstitusi, Sekjen MK serta seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK.

Arief menjelaskan lima kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945, selama 13 tahun berjalan, MK telah menerima sebanyak 2.504 permohonan perkara konstitusi. Jumlah tersebut mencakup 902 perkara pengujian Undang-Undang, 25 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, 71 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif dan pilpres serta 849 perkara perselisihan pilkada.

“Melalui putusan-putusan MK, selama 13 tahun keberadaan MK telah dipandang mampu mendorong penataan sistem dan mekanisme demokrasi yang mengarahkan pembangunan hukum berdasarkan konstitusi,” klaim Arief.

Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dari putusan-putusan MK yang melindungi pengembangan sistem ekonomi nasional, kesejahteraan sosial yang konstitusional demi terciptanya kemakmuran rakyat, garis konstitusi di bidang sosial, budaya, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, jaminan sosial, dan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

Dalam peringatan HUT MK ke-13 ini diisi dengan penganugerahan piagam kepada Staf Khusus Ketua MK. Selain itu, disematkan penganugerahan Satyalancana Karya Satya kepada 27 pegawai atas dedikasinya terhadap MK baik yang sudah bekerja selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. MK juga memberikan penganugerahan kepada tiga Pegawai Teladan MK Tahun 2016.
Tags: