Alur Proses dan Sengketa Pendaftaran Merek
Berita

Alur Proses dan Sengketa Pendaftaran Merek

Mulai pengajuan pendaftaran, pemeriksaan formalitas, pengumuman permohonan, dan pemeriksaan substansi. Bila pendaftaran merek ditolak, pemohon bisa mengajukan ke Komisi Banding Merek. Jika Komisi Banding Merek menolak keberatan pemohon, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga hingga kasasi di MA.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Sebagai bagian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek sangat perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan hak merek. Karena itu, pendaftaran merek merupakan salah satu hal yang paling penting untuk segera dilakukan oleh pemegang hak merek. Lalu, bagaimana proses pendaftaran hak merek di Kemenkumham.    

Mitra Advokat Justika, Riyo Hanggoro Prasetyo mengatakan prosedur pendaftaran merek ini menyangkut banyak isu teknis dan formal. Hal pertama yang penting dilakukan sebelum melakukan pendaftaran merek yakni praregistrasi yang fungsinya penelusuran pendahuluan atau trademark search.

Tujuan penelusuran ini setidaknya untuk dua hal yakni melihat kemungkinan apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar lebih dulu atau tidak dan risiko hukum jika kita tetap menggunakan merek yang sudah terdaftar atau didaftarkan pihak lain.

Untuk menelusuri apakah sudah ada merek yang terdaftar atau belum bisa dilakukan secara daring melalui berbagai pelayanan yang tersedia antara lain www.pdki-indonesia.dgip.go.id.  Jika setelah pengecekan ternyata sudah ada merek yang sama atau serupa untuk kelas yang sama, jika tetap dilakukan pendaftaran, maka berpotensi akan ada keberatan dari pemilik merek tersebut. Tapi jika merek tersebut belum terdaftar, maka dapat dilanjutkan untuk mengajukan pendaftaran merek.

“Penting pada saat awal untuk mengecek apakah merek yang ingin diajukan bisa didaftarkan atau tidak. Apakah ada potensi merek lain yang sudah terdaftar dan bisa menggagalkan pendaftaran yang akan diajukan,” kata Riyo dalam webinar bertema “Memahami Prosedur Pendaftaran Merek dan Hal-hal yang Harus Disiapkan” yang diselenggarakan Justika dan Easybiz, Kamis (25/3/2021). (Baca Juga: 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Perlindungan Merek)

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek ada berbagai syarat yang harus dipenuhi, antara lain label merek, bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa jika proses pendaftaran diserahkan ke konsultan, dan bukti prioritas untuk pemohon yang sebelumnya sudah memiliki merek yang terdaftar di luar negeri. Setelah memenuhi persyaratan tersebut petugas Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, pemohon akan diberi kesempatan untuk melengkapinya.

Setelah pemeriksaan formalitas itu berkas dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya pengumuman permohonan selama 2 bulan. Pengumuman itu berfungsi untuk mendapatkan respons apakah ada pihak yang keberatan terhadap permohonan tersebut atau tidak. Jika ada pihak yang keberatan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau oposisi. Pemohon harus menanggapi keberatan itu, kemudian petugas akan memeriksanya lebih lanjut. Jika tidak ada keberatan, proses berikutnya yakni pemeriksaan substantif dengan jangka waktu 150 hari.

Jika pemeriksaan substantif berjalan lancar karena belum ada merek serupa yang didaftarkan untuk kelas yang sama, maka merek tersebut langsung didaftarkan. Tapi jika ada merek yang serupa atau mirip, Ditjen HAKI bisa mengusulkan penolakan. Ketika ada usulan penolakan, pemohon bisa memberikan tanggapan. Setelah tanggapan pemohon diajukan, petugas kembali memeriksa. Jika tanggapan itu dikabulkan, merek bisa disetujui untuk didaftarkan. Sebaliknya jika tidak dikabulkan, permohonan pendaftaran merek ditolak dengan status penolakan tetap.

“Pada saat penolakan tetap itu tidak mendapat tanggapan dari pemohon, maka status permohonan ditolak definitif,” kata Riyo menerangkan.  

Riyo melanjutkan pemohon yang keberatan terhadap penolakan itu bisa mengajukan ke Komisi Banding Merek yang merupakan lembaga independen. Jika keputusan Komisi Banding Merek memenangkan pemohon, merek bisa langsung diproses petugas untuk didaftarkan. Misalnya, Komisi Banding Merek menolak keberatan pemohon, maka pemohon yang belum puas dengan hasil tersebut bisa langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga sama seperti persidangan (perdata, red) pada umumnya yakni ada proses pengajuan gugatan, jawaban, replik, duplik dan seterusnya. Setelah ada putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan pemohon dan tergugat tidak mengajukan upaya hukum, maka merek tersebut bisa didaftarkan. Tapi jika salah satu pihak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka harus menunggu sampai ada putusan.

“Kalau semua prosesnya dari awal lancar, pendaftaran merek ini prosesnya sekitar 2 tahun. Tapi sekarang relatif lebih cepat karena dalam satu tahun dapat diketahui apakah pendaftaran merek itu bisa dikabulkan atau tidak.”

Tags:

Berita Terkait