Alokasi Uang Besar untuk Penanggulangan Covid-19, Hal Ini Harus Diperhatikan!
Berita

Alokasi Uang Besar untuk Penanggulangan Covid-19, Hal Ini Harus Diperhatikan!

Transparansi alokasi dan realokasi anggaran penanganan covid-19 sangat penting, demikian juga akuntabilitas penggunaannya.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dengan begitu, Masyarakat Sipil pun bisa melakukan audit sosial terhadap pelaksanaan penanganan covid-19 ini nantinya. Misbah menilai, peran lembaga pengawas sangat krusial dalam monitoring dan audit pelaksanaan penanganan covid-19. 

 

“Audit yang dilakukan oleh APIP, BPK, dan KPK harus dipublikasikan kepada masyarakat,” tegasnya. 

 

Menurut Misbah, informasi terkait proses dan mekanisme realokasi anggaran juga penting disampaikan kepada publik. Uangnya bersumber dari mana, berapa besar, dan digunakan untuk apa? 

 

“Jadi informasi yang disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga pendukung tidak hanya jumlah korban, tapi penggunaan anggaran hingga saat ini berapa dan untuk apa saja,” urai Misbah. 

 

Keempat, Misbah melihat kondisi fiskal daerah yang tidak jauh berbeda dengan pusat. Apalagi daerah pun masih sangat tergantung fiskalnya dari transfer pusat, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Desa. Proporsinya rata-rata hingga 70-80% untuk Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 

 

“Kalau hanya mengandalkan PAD, saya yakin daerah tidak mampu. Untuk itu, realokasi Belanja Barang atau Jasa dan Belanja Modal sangat penting,” terang Misbah.

 

Contoh-contoh belanja tersebut seperti Jasa Perkantoran, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Makan Minum, dan program-program yang tidak prioritas musti dipangkas untuk penanganan covid-19.

 

Menurut Misbah, perhitungan Fitra berdasarkan APBD Realisasi 2018 Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, kalau Belanja Barang/Jasa-nya direalokasi sebesar 30%, akan tersedia anggaran sebesar Rp 79,2 triliun, sedangkan untuk realokasi Belanja Modal hingga Rp 60,9 triliun. 

Tags:

Berita Terkait