Aliran Uang Johannes Kotjo: Dari Munaslub Golkar Hingga Pilkada Temanggung
Berita

Aliran Uang Johannes Kotjo: Dari Munaslub Golkar Hingga Pilkada Temanggung

Uang suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan Kotjo diduga untuk dua kegiatan yakni Munaslub Golkar Rp2 miliar dan Rp2,7 miliar untuk Pilkada Temanggung.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Johannes Budisutrisno Kotjo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 mengaku bersalah memberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, salah satu pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd ini juga mengaku bahwa pemberian suap kepada Eni untuk kegiatan Munaslub Partai Golkar dan Pilkada Temanggung.

 

Dalam surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kotjo didakwa menyuap Eni sebesar Rp4,7 miliar. Ternyata rincian uang suap tersebut, uang sebesar Rp2 miliar untuk Munaslub Partai Golkar. Sisanya sebesar Rp2,7 miliar untuk Pilkada Temanggung dimana suami Eni, Muhammad Al Khadziq menjadi kandidat dan akhirnya memenangkan pemilihan tersebut.

 

Namun mengenai Munaslub, Kotjo mengklaim pemberian uang Rp2 miliar bukanlah suap, melainkan sumbangan. “Itu sebagai sumbangan. Pemberian saya Rp 2 miliar pertama itu pakai cek. Kalau saya tahu ini pidana, enggak mungkin saya pakai cek," ujar Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/11/2018). Baca Juga: Setya Novanto Bantah Terlibat dalam Korupsi PLTU Riau-1

 

Menurut Kotjo, meski dia meminta bantuan Eni untuk dipertemukan dengan Direktur PLN Sofyan Basir, pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp4,7 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU Riau-1. Ia berdalih kerap diminta memberi sumbangan oleh partai politik. “Ya cukup sering (diminta sumbangan). Ada orang partai, ada orang lain juga,” kata dia.

 

Soal pemberian uang untuk Munaslub Partai Golkar ini juga telah dikonfirmasi oleh KPK. Sebagian uang tersebut diketahui telah dikembalikan pengurus Partai Golkar. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku pihaknya tak mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

"Justru karena dinilai bersumber dari keuangan tidak sah, itu dikembalikan. Karena itu, kaitannya bukan dengan partai, bukan kaitannya dengan kegiatan," kata Ace di DPP Golkar, Jakarta, Rabu (26/9) lalu.

 

Pilkada Temanggung

Selain untuk Munaslub Partai Golkar, uang yang diberikan Kotjo kepada Eni diketahui juga diperuntukkan membiayai Pilkada Temanggung. Dalam percakapan aplikasi WhatsApp antara Eni dan Kotjo yang dibukan penuntut umum dalam persidangan, diketahui Eni meminta uang untuk menjalankan mesin partai dalam Pilkada Temanggung.

 

Berikut percakapan Eni dan Kotjo yang dibuka penuntut umum dalam persidangan:

Percakapan Pertama

Percakapan Kedua

Eni: Pak Kotjo aku dibantu dulu buat pilkada suami dong...butuh 2 M buat mesin partai
Eni: Nanti tinggal itung-itungan ya..

Eni: Sebelum lebaran harus sudah ada pak karena pilkada tanggal 27 Juni
Eni: Pinjam dulu ya, butuh 10 miliar
Kotjo: Aku usahain ya
Kotjo: Sebelum lebaran kayaknya belum bisa bantu, waktunya mepet bu lain kali juga jangan mendadak..

 

Terkait percakapan kedua adanya permintaan uang Rp10 miliar, Kotjo tidak bisa memberikannya karena uang tersebut diperlukan untuk membayar gaji pegawai. Akhirnya ia hanya memberikan Rp250 juta.

 

Setelah Pilkada selesai dan suaminya terpilih menjadi Bupati Temanggung, Eni kembali meminta uang kepada Kotjo. “Pak terima kasih suami saya sudah menang. Pak bisa bantu (Rp 500 juta), saya mau kasih orang yang bantu memenangkan suami saya. Ya bolehlah oke, nanti saya kasih," kata Kotjo menirukan ucapan permintaan Eni.

 

Dan ternyata pemberian uang Rp500 juta itulah menjadi akhir sepak terjang Eni dan Kotjo dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. Penyidik KPK menangkap perantara penerima uang tersebut yang berlanjut melakukan penangkapan kepada Eni dan Kotjo di tempat berbeda.

 

Terkait adanya uang yang digunakan untuk Pilkada Temanggung, KPK sendiri memang sudah mengantongi informasi tersebut. Pada Selasa (13/11) kemarin, penyidik memeriksa seorang anggota DPRD Temanggung, Slamet Eko Wantoro bersama tiga orang pihak swasta yaitu Jumadi, Rochmat Fauzi Trioktiva, dan Mahbub.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat saksi ini diduga merupakan bagian dari tim sukses, salah satu pasangan calon di Pilkada Temanggung. "Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada pilkada di Temanggung," terang Febri.

 

Sedangkan terkait sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan termasuk adanya aliran dana ini, Febri mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. “Nanti kami informasikan ada beberapa saksi memang yang perlu kami panggil untuk tersangka IM (Idrus Marham) sebagian sudah pernah diperiksa untuk tersangka Eni. Namun ada juga saksi baru kemarin yang kami panggil, misalnya terkait dugaan aliran dana dalam Pilkada Temanggung itu jadi salah satu poin yang kami dalami,” jelas Febri.

Tags:

Berita Terkait