Sebagai Presiden G20 tahun ini, akan sangat disayangkan jika Indonesia aktif mendorong diskusi dan penerapan cross-border data flows with trust tanpa benar-benar menyiapkan kerangka regulasi yang mumpuni bagi negaranya sendiri, dengan meloloskan RUU PDP.
“Diskusi RUU PDP yang berlarut-larut idealnya sudah harus menghasilkan ketentuan mengenai klasifikasi data yang jelas dan pengumpulan serta pemrosesan data yang akuntabel yang juga mendukung kemudahan arus data lintas batas,” tambahnya.
Pemerintah saat ini memberlakukan lokalisasi konten dan data, termasuk mewajibkan perusahaan asing untuk menyimpan atau memproses data secara lokal dan tidak melakukan transfer ke luar negeri. Data mirroring, penyediaan salinan data di pusat data lokal, juga diamanatkan untuk tujuan penegakan hukum dan keamanan.
Pingkan juga berpendapat, pemerintah perlu memperkuat keamanan siber dan penyediaan iklim usaha yang mendukung inovasi teknologi untuk memberikan peluang ekonomi dan investasi, hal yang seringkali terlupakan.