Alih Fungsi Lahan Ancam Sektor Pertanian
Berita

Alih Fungsi Lahan Ancam Sektor Pertanian

Harga tanah yang mahal membuat petani tergiur menjual sawahnya

HRS
Bacaan 2 Menit
Alih fungsi lahan ancam sektor pertanian. Foto: ilustrasi (Sgp)
Alih fungsi lahan ancam sektor pertanian. Foto: ilustrasi (Sgp)

Lahan pertanian milik rakyat terancam hilang. Ancaman ini datang dari beralihnya fungsi tanah pertanian menjadi nonpertanian. Seperti kawasan perumahan dan industrialisasi. Meskipun Indonesia memiliki UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanaian Berkelanjutan, alih fungsi lahan tetap tidak bisa diatasi.

Alih fungsi lahan ini karena tiga sebab. Demikian yang dikatakan Guru Besar FH UI Erman Rajagukguk dalam Konferensi Internasional tentang pertanahan di Jakarta, Selasa (11/12).

Pertama, beberapa daerah lebih suka menggunakan lahan pertanian untuk proyek perumahan, Kedua, petani terdesak dengan kebutuhan ekonominya sehingga petani menjual tanahnya, dan Ketiga, tanaman tertentu lebih menguntungkan daripada tanamanan padi atau pangan lainnya.

Akibatnya, lahan pertanian semakin menyusut. Sebut saja lahan pertanian di Depok yang semakin menyusut dalam empat tahun belakangan ini.

Menurut Erman, sekitar 40 hektare (ha) lahan pertanian berubah fungsi sejak 2009. Empat tahun terakhir, penyusutan lahan pertanian mencapai 615 ha. Penyempitan paling parah terjadi pada lahan sawah tadah hujan, disusul dengan sawah irigasi sederhana sehingga lahan sawah tadah hujan dan sawah irigasi hanya tersisa 357 ha.

Angka penyusutan ini akan terus bertambah seiring dengan pembangunan Kota Depok seperti pembangunan jalan tol Depok-Antasari dan jalur lintasan bus untuk terminal Jatijajar. Pembangunan ini akan menggusur lahan persawahan seluas 130 ha.

Tak hanya di Depok, alih fungsi lahan pertanian juga terjadi di Sumatera Utara. Lahan pertanian ini berubah menjadi area perkebunan kelapa sawit dan perumahan. Alih fungsi ini mencapai 2,4 persen tiap tahunnya.

Tags:

Berita Terkait