Aliansi: Tunda Pembahasan atau Bahas Seluruh Pasal RKUHP Secara Teliti!
Berita

Aliansi: Tunda Pembahasan atau Bahas Seluruh Pasal RKUHP Secara Teliti!

Jika menunda pembahasan RKUHP menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR pada rakyat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, Pembahasan RKUHP belum melibatkan lebih banyak pihak bakal terdampak dari penegakan RKUHP nantinya. Selama ini, pembahasan hanya fokus oleh ahli-ahli hukum pidana tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampak seperti bidang kesehatan, kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi.

 

“Skala konsultasi (publik, red) pembahasan RKUHP tidak boleh hanya berpusat di Jawa, perlu keterwakilan seluruh daerah di Indonesia untuk menjamin KUHP di masa depan mampu ditegakkan hukumnya di seluruh wilayah,” kata Eras.

 

Ketiga, masalah utama penanggulangan Covid-19 bagaimana cara mengeluarkan tahanan dan narapidana ketika menghadapi masalah kelebihan penghuni dalam rutan dan lapas. Pemerintah dan DPR seharusnya membahas secara serius tentang alternatif pemidanaan non-pemenjaraan agar ke depan tidak perlu memikirkan masalah overcrowding jika kondisi darurat kembali terjadi. 

 

“DPR dan Pemerintah kembali membahas dengan lebih teliti dan inklusif seluruh pasal dalam RKUHP, khususnya yang berpotensi memperburuk kondisi overcriminalization yang mengakibatkan overcrowding Rutan dan Lapas serta menekankan pentingnya membuka akses dan pengaturan lebih komprehensif terkait alternatif pemidanaan non-pemenjaraan.”   

 

Menurut Eras, apabila Pemerintah dan DPR masih memaksakan melakukan pengesahan dalam waktu yang sempit ini terhadap pengaturan RKUHP yang diyakini justru memperburuk kondisi pandemi Covid-19. Karena itu, Aliansi meminta Pemerintah dan DPR segera menunda pembahasan tersebut sampai dengan kondisi pulih dan mampu membahas dengan baik RKUHP dengan catatan-catatan diatas.

 

Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR pada rakyat. “Saat ini kesempatan baik bagi Pemerintah dan DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial, budaya, politik, ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya,” harapnya.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III akan membahas mengenai pasal-pasal krusial dalam RUU Pemasyarakatan dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) meski belum pada tahap penyelesaian. "Kami di Komisi III DPR belum bicara penyelesaian (RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, red), baru bicara pembahasan termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing Panitia Kerja di Komisi III," kata Herman, Kamis (2/4/2020) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait