Ali Mazi Penuhi Panggilan Penyidik
Berita

Ali Mazi Penuhi Panggilan Penyidik

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi penuhi panggilan penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan.

CR
Bacaan 2 Menit

   

Disinggung mengenai kapan pemeriksaan lanjutan bagi Ali Mazi, Kaligis menyatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

   

Sementara itu Masyhudi Ridwan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan berdasarkan Keppres No. 4 tahun 1984 bahwa HGB No. 26 dan 27 telah habis masa berlakunya sampai 2003. Jadi tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah ke Sekertariat Negara. Sejak 6 Februari 2006, Ali Mazi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 26 dan 27/Gelora Senayan atas nama PT Indobuild Co/Hotel Hilton.

   

Sebelumnya, penyidik yang diketuai Daniel Tombe pada bulan Februari lalu telah memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negarasebesar Rp1,936 triliun.

   

Tiga tersangka selain Ali Mazi itu adalah mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro; Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw serta Direktur Utama PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo. Hingga kini tidak dilakukan penahanan pada para tersangka itu namun empat orang itu telah berstatus cekal ke luar negeri.

Tags: