Bagi Alfit, penyelesaian sengketa pertama olehnya menjadi pengalaman yang sungguh berkesan. Kala itu di tahun 2022, ia ikut mewakili anak perusahaan Hongkong di Indonesia dalam perkara arbitrase, melawan salah satu perusahaan retail terbesar di Tanah Air.
Dalam penyelesaian kasus ini, Alfit mewakili Partner-in-charge dalam berkoordinasi dengan klien. Ia memberikan nasehat hukum dalam hal pembuktian ganti rugi, serta melakukan negosiasi pembayaran dengan direktur serta stakeholder counter-party. Sebagai hasilnya, klien berhasil menerima ganti rugi sebesar USD650.000.
Alfit memang memiliki kemampuan untuk memprediksi tantangan yang dihadapi klien di kemudian hari. Ia pun mahir memanfaatkan fakta-fakta untuk membangun argumen yang kuat dalam membela dan mewakili klien.
Kemampuan Alfit dalam ikut andil mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum secara tajam pun mendapatkan pujian dari klien Altruist. Tentu saja para Partner Altruist Lawyers pun mengakui kualitas Alfit.
Di mata para Partner, Alfit selalu menuangkan pemikiran kritis dan mempraktikkan keterampilan negosiasi yang dapat diandalkan, bahkan sejak hari pertama bekerja. Ia memahami transaksi bisnis kompleks dan memiliki logika berpikir hukum yang matang serta terstruktur.
Ia memiliki komitmen tinggi, yang selalu terlihat pada setiap penanganan kasus, baik itu litigasi maupun korporasi. Kemampuannya dalam berinteraksi dengan klien dalam dan luar negeri, sekaligus menghadapi klien dengan berbagai karakter dan kebutuhan, sekaligus tetap berjalan pada regulasi yang berlaku, sulit dijumpai pada pengacara ataupun konsultan hukum muda seusia Alfit.
Terlepas dari perjalanan kariernya, Alfit berkontribusi dalam dunia bisnis Tanah Air, antara lain dengan menjadi narasumber pada rencana investasi sejumlah entitas dari negara-negara asing di Indonesia.