Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan sidak di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Sidak dilakukan pada Jumat (19/10), di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggriono, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut.
“Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen,” ujarnya.
Menurut Veri, hal ini diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal 25: b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini; Pasal 27:
Pasal 32:
|
"Bila kasus tersebut terbukti melanggar tindak pidana, kami akan menindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Veri.
(Baca Juga: Pengawasan Jadi Ujung Tombak Penegakan Hukum Metrologi Legal)
BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, Veri juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak memutus segel metrologi yang telah dibubuhkan pada pompa ukur BBM yang didapati alat tambahan.