Alasan Usman Hamid Tolak Gabung Tim Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Alasan Usman Hamid Tolak Gabung Tim Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Demi menjaga independensi Amnesty International Indonesia. Jika ikut bergabung berpotensi dapat menimbulkan conflict of interest dan konflik kewajiban.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: ADY
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: ADY

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Hal itu disampaikan dalam pidato kenegaraan Presiden di gedung MPR/DPR, Selasa (16/8/2022). Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Keppres itu intinya 2 hal. Pertama, menekankan pendekatan non yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Kedua, pembentukan tim yang tugasnya melaksanakan Keppres tersebut.

Usman mengatakan dirinya dikontak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD Senin (8/8/2022) lalu. Inti pembicaraan itu menyebut pemerintah ingin menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara paralel yakni menggunakan mekanisme yudisial lewat Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, serta mekanisme non-yudisial.

Baca Juga:

Dalam draft Keppres yang diterimanya, Usman menyebut tim itu diketuai oleh Prof Makarim Wibisono dan wakilnya Marzuki Darusman. Sekretaris tim yakni Ifdhal Kasim mantan komisioner Komnas HAM. Kemudian ada beberapa anggota tim antara lain Suparman Marzuki mantan Ketua KY, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Usman Hamid, Zaenal Arifin Mochtar, Komarudin Hidayat, dan lainnya. Ada juga 2 nama anggota tim yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum dan HAM.

Di atas tim pelaksana itu dibentuk tim pengawas yang diketuai Menkopolhukam dan Wakilnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Anggotanya antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Kepala Staf Presiden. Usman mendiskusikan draf itu dengan Amnesty International pusat dan regional karena tidak lumrah Amnesty International masuk dalam badan resmi pemerintah baik bersifat ad hoc atau permanen.

“Karena akan terjadi conflict of interest dan konflik kewajiban,” kata Usman Hamid dalam diskusi yang diunggah kanal Youtube Jakartanicus, Minggu (28/8/2022).

Tanggung jawab tim melakukan pengungkapan fakta secara non yudisial, menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi laporan Komnas HAM. Tim juga diberi kewenangan untuk merekomendasikan program reparasi yang dipandang adil bagi korban dan keluarganya. Serta merekomendasikan langkah yang diperlukan untuk mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi.

Reparasi yang disebut dalam draf Keppres itu yakni rehabilitasi fisik, bantuan sosial, asuransi kesehatan, dan rekomendasi lain yang diperlukan. Tim bertugas menyusun laporan akhir sampai 31 Desember 2022.

Demi menjaga independensi dan imparsialitas Amnesty International Indonesia, Usman menyatakan menolak untuk bergabung dengan tim tersebut. “Sikap saya tidak bersedia dalam tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu tidak serta merta Amnesty International Indonesia menolak kebijakan Presiden untuk mendorong atau membentuk tim itu,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait