Alasan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Pertanian
Terbaru

Alasan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Pertanian

Yasin Limpo ingin fokus menghadapi proses hukum yang membelitnya. Di sisi lain, Presiden akan diterbitkan Keppres Pemberhentian dan mencari pengganti sosok yang melaksanakan tugas sebagai menteri pertanian.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Syahrul Yasin Limpo (tengah). Foto: RES
Syahrul Yasin Limpo (tengah). Foto: RES

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Menteri Pertanian RI setelah terbelit kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrul diduga terlibat dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Syahrul ingin fokus dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat hukum. "Alasan saya adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya harus siap hadapi secara serius," ujar SYL di kantor Kementerian Sekretariat Negara 5 Oktober 2023 lalu.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menerima surat pengunduran diri itu berkata akan langsung menghadap Presiden Joko Widodo yang saat ini juga berada di Istana Negara, Jakarta.

Baca juga:

"Sebagai tindak lanjut ini kita akan segera menindaklanjuti, nanti saya menunggu arahan bapak Presiden kemungkinannya adalah karena sudah mengundurkan diri maka akan diterbitkan Keppres Pemberhentian dan kita harus mencari orang yang melaksanakan tugas sebagai menteri pertanian," jelasnya.

Pengunduran diri menteri dari jabatannya memang bukan hal baru apalagi jika ia terlibat dalam kasus hukum. Sebelumnya ada sejumlah menteri yang mengundurkan diri karena alasan yang sama.

Sebut saja Menpora Imam Nahrawi yang mengundurkan diri pada 19 September 2019 usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi di Kemenpora. Lalu Idrus Marham yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial pada 24 Agustus 2018 usai terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengundurkan diri juga karena terlibat kasus hukum di KPK.

Selain terlibat kasus hukum, ada juga menteri yang mengundurkan diri karena alasan lain. Yasonna H Laoly dan Puan Maharani misalnya, pernah mengundurkan diri pada 2019 lalu karena terpilih sebagai anggota DPR pada 2019. Lalu juga ada Zainudin Amali yang mengundurkan diri karena ingin fokus sebagai Wakil Ketua PSSI.

Aturan Berhenti

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Pasal 22 ayat (1) menyebutkan pengangkatan menteri dilakukan oleh Presiden. Sementara ayat (2) huruf f menyatakan seorang menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selanjutnya Pasal 24 mengenai Pemberhentian, ayat (1) menyebutkan ada dua alasan menteri berhenti dari jabatannya. Pertama meninggal dunia dan kedua berakhir masa jabatan. Selain itu menteri juga diberhentikan dari jabatan jika melakukan beberapa hal ini.

“Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis,” begitu bunyi poin pertama.

Selanjutnya menteri diberhentikan dari jabatan karena dianggap tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut. Alasan ketiga, menteri dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Alasan keempat yaitu melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, yaitu pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian alasan terakhir menteri diberhentikan yaitu Presiden mempunyai alasan lain yang ditetapkan. Selain itu Presiden juga bisa memberhentikan sementara seorang menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Jika merujuk pada aturan di atas, pengunduran diri seorang menteri merupakan hak dari menteri tersebut. Selain karena punya alasan tersendiri seperti ingin fokus pada hal tertentu atau tidak rangkap jabatan, seorang menteri mengundurkan diri biasanya karena terjerat kasus hukum.

Menteri tersebut mengundurkan diri karena ingin fokus pada perkara yang membelitnya, juga karena harga diri, seperti yang diutarakan SYL. “Saya orang Bugis Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan. Biarkan saya hadapi ini. Dan beri saya kesempatan membuktikan bahwa saya terbiasa urus rakyat,” kata SYL ketika mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden melalui Mensesneg Pratikno.

Tags:

Berita Terkait