Alasan Serikat Buruh ‘Gugat’ Pengesahan UU Pembentukan Peraturan
Utama

Alasan Serikat Buruh ‘Gugat’ Pengesahan UU Pembentukan Peraturan

Partai Buruh, serikat buruh, serikat petani, dan organisasi masyarakat sipil lainnya akan mengajukan uji formil dan materil terhadap UU No.13 Tahun 2022. Selanjutnya, melakukan kampanye nasional dan internasional menolak UU No.11 Tahun 2020 dan UU No.13 Tahun 2022.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sebagai upaya menjegal UU No.13 Tahun 2022, Iqbal melanjutkan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya tak hanya mengajukan permohonan gugatan uji materi dan formil ke MK. Mereka juga bakal melakukan kampanye secara nasional dan internasional.

Ia mencatat UU No.11 Tahun 2020 melanggar 3 konvensi ILO yakni terkait kebebasan berserikat, upah minimum, dan hak berunding. Sebagai badan PBB yang mengurusi soal perburuhan, Iqbal mendesak ILO menyidangkan UU No.11 Tahun 2020 dan UU No.13 Tahun 2022.

Serikat buruh internasional yang tergabung dalam ITUC dimana KSPI salah satu anggotanya, menurut Iqbal akan melakukan kampanye internasional. ITUC melalui anggotanya yang tersebar di berbagai negara akan melayangkan surat protes kepada kedutaan besar Indonesia yang ada di setiap negara. Terakhir, serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya akan terus menggelar demonstrasi menolak UU No.11 Tahun 2020 dan UU No.13 Tahun 2022.

Sebelumnya, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan lembaganya menyesalkan dan mengkritik keras langkah pemerintah dan DPR yang mengesahkan revisi UU P3.

Pengesahan itu menambah preseden penyusunan UU tidak transparan, minim partisipasi publik, dan terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Preseden itu dimulai dari proses revisi UU KPK, UU MK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU IKN.

“UU P3 ini penting karena sebagai aturan main dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022) lalu.

Melihat preseden buruk itu, Arif berpendapat praktik penyusunan UU yang tertutup, ugal-ugalan atau tergesa-gesa dan melanggar prinsip partisipasi yang bermakna seolah mendapat pembenaran. Regulasi yang dihasilkan dari proses tersebut akan berbahaya bagi demokrasi dan prinsip negara hukum karena aturan tersebut berkarakter represif konservatif.

“Pengesahan Revisi UU P3 oleh DPR kembali menunjukkan bahwa watak pemerintahan yang berkuasa hari ini adalah rezim represif otoriter yang dalam hal membuat kebijakan maupun peraturan tidak lagi berpijak pada prinsip konstitusi dan aturan main negara demokrasi,” ujar Arif.

Tags:

Berita Terkait