Alasan Sejumlah Tokoh dan Lembaga 'Gugat' Perppu Penanganan Covid-19
Utama

Alasan Sejumlah Tokoh dan Lembaga 'Gugat' Perppu Penanganan Covid-19

Majelis panel meminta para Pemohon memperbaiki dan memperjelas kedudukan hukum dan hak konstitusional yang dirugikan dengan berlaku Perppu No. 1 Tahun 2020 ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Meski dalam suasana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sidang pengujian Perppu ini digelar karena mendesak karena masa berlaku Perppu terbatas dan masyarakat terdampak langsung wabah Covid-19.

 

Sidang digelar tiga perkara sekaligus. Pertama, Perkara No. 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh M. Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan 21 Pemohon lain dari berbagai latar belakang profesi. Kedua, Perkara No. 24/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Bintang Solo Indonesia 1997, dan 3 lembaga serta perkumpulan lain. Ketiga, Perkara No. 25/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Damai Hari Lubis yang berprofesi sebagai pengacara dan aktivis organisasi kemanusiaan.

 

Permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diwakili oleh Ahmad Yani menilai Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 16, Pasal 23, Pasal 27, dan Pasal 28 Perppu Penanganan Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, Perppu a quo tidak memenuhi parameter adanya “kegentingan yang memaksa” sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019.

 

Sementara dalam Perppu a quo, lebih banyak dibahas masalah keuangan dan anggaran negara berupa pemberian kewenangan bagi Pemerintah untuk menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN hingga tahun 2022. Pengaturan demikian, kata Ahmad, bertentangan dengan karakter periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 karena mengikat tiga periode sekaligus.

 

Para Pemohon juga melihat ketentuan norma a quo membuka peluang defisit anggaran di atas 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) tanpa menentukan batasan maksimalnya. Sehingga secara langsung, ketentuan ini membatasi daya ikat kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan APBN. Padahal, ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menyebutkan UU APBN harus mendapatkan persetujuan rakyat yang diwakili oleh DPR.

 

“Persetujuan DPR ini amat penting karena mencerminkan kedaulatan rakyat. Jika DPR tidak menyetujui Rancangan UU APBN, maka Pemerintah tidak punya pilihan selain menggunakan UU APBN tahun sebelumnya. Tetapi, pasal a quo, menihilkan arti penting persetujuan DPR ini,” kata Ahmad di ruang sidang MK melalui kanal Youtube MK, Selasa (28/4/2020). (Baca Juga: 28 April, MK Gelar Sidang Tiga Pengujian Perppu Covid-19  

 

Menurut Pemohon, pelaksanaan keuangan APBN ketika menghadapi hal-hal yang tidak ada pagu anggarannya dapat dilakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu. Dengan syarat terdapat keadaan darurat yang mengancam kesehatan jiwa atau keutuhan negara. Persetujuan DPR dapat dimintakan setelah realisasi anggaran dilakukan untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN Perubahan dalam laporan realisasi anggaran.

 

“Skema pelaksanaan APBN dalam UU Keuangan Negara ini sebenarnya dapat menjadi pilihan pemerintah dalam menghadapi permasalahan perekonomian sebagai akibat wabah Covid-19,” kata Ahmad menjelaskan.

 

Potensi korupsi dan imunitas

Kuasa Hukum Pemohon lain, Zainal Arifin Hoesein menilai Pasal 27 ayat (1) Perppu Penanganan Covid-19 ini memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Hal tersebut karena di dalam pasalnya disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemik, termasuk dalam bidang kebijakan perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.

 

Dengan demikian, menurutnya norma a quo memberi keistimewaan bagi pejabat tertentu untuk menjadi kebal hukum. Ketentuan ini menunjukkan pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberi amanat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak dapat melaksanakan tugasnya apabila merujuk ketentuan tersebut. “Dengan demikian, DPR tidak dapat mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.

 

Salah satu Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 Boyamin Bin Saiman mengutip Pasal 27 ayat (1) Perppu ini yang menyebutkan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara bukan kerugian negara. Padahal sumber keuangan tersebut berasal dari keuangan negara. Hal ini memberi imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. “Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.”

 

Menurutnya, dalam Pasal 27 ayat (2) Perppu terdapat kata “jika” yang dapat saja dijadikan dalih bagi Presiden atau Pemerintah untuk mengelak dari tuduhan kebal hukum. Karena itu, kata “jika” dapat bersifat multitafsir dan pejabat akan berlindung dari frasa “itikad baik” untuk lepas dari tuntutan hukum.

 

Merujuk UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, menyatakan dalil sebuah kebijakan dengan itikad baik dan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang terbuka. Sehingga tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subjektif oleh penyelenggara pemerintahan.

 

“Jika imunitas ini perlu diberikan, maka batasannya harusnya bersyarat, sehingga kekebalan ini seharusnya tidak merugikan rakyat termasuk para Pemohon,” kata Boyamin di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh.

 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 Arvid Martdwisaktyo menyebutkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 melanggar hak konstitusional untuk mendapat informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan menutup upaya pengawasan hukum oleh lembaga peradilan. Sehingga pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat.

 

“Hal ini telah menghilangkan hak kostitusional Pemohon dimana telah diberlakukannya PSBB yang sangat mempengaruhi roda perekonomian pribadi Pemohon,” terang Arvid yang hadir bersama Damai Hari Lubis selaku Pemohon.

 

“Pasal itu telah menutup pula pertanggungjawaban Pemerintah dalam menggunakan APBN. Karena hal ini menutup pertanggungjawaban pejabat publik dalam penggunaan uang negara, sehingga menandakan telah terjadinya kemunduran hukum di Indonesia.”

 

Saran majelis

Menanggapi permohonan ini, Anggota Majelis Panel Wahiduddin Adams menyampaikan beberapa catatan kepada para Pemohon Perkara 23/PUU-XVIII/2020 bahwa perlu elaborasi terkait legal standing yang menyatakan diri sebagai warga negara yang membayarkan pajak. “Perlu diperjelas kedudukan hukum antara kaitan kapasitas para Pemohon sebagai pembayar pajak dengan hak-hak konstitusional para pemohon tersebut,” jelas Wahiduddin.

 

Wahiduddin menilai para pemohon perlu menjelaskan pula hubungan statusnya dengan Pasal 23 UUD 1945 dalam korelasi beberapa profesi. Sehingga identitas para pemohon dengan hak konstitusional yang terlanggar tersebut ada keterkaitan sebab-akibat yang lebih jelas. Dengan demikian, hal ini dapat membuka ruang wawasan kajian diskusi bagi Mahkamah.

 

“Perlu juga adanya uraian komparasi sehubungan dengan penerapan konstitusi terhadap perubahan postur anggaran dari negara lain yang juga mengalami dampak dari wabah Covid-19,” pintanya.

 

Terkait perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan lembaga swadaya masyarakat, Wahiduddin melihat perlu dijelaskan para Pemohon kaitan kerugian konstitusional yang disasar dari berlakunya norma tersebut. Sedangkan untuk Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, Wahiduddin hanya melihat Pemohon hanya perlu memperbaiki petitum permohonan.

 

Sementara itu, Daniel menilai Pemohon perlu menguraikan kerugian konstitusional baik mewakili perorangan, sebagai PNS, maupun sebagai lembaga swadaya masyarakat. Untuk para Pemohon Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 dalam uraiannya menyebutkan ketentuan mengikat UU APBN 2020, 2021, dan 2022. Dalam hal ini, Daniel menilai perlu agar para Pemohon mengetahui UU APBN 2021 dan 2022belum ada produk hukumnya.

 

Hal ini perlu dikoreksi dan dicermati kembali para Pemohon, terutama jika dikaitkan dengan kerugian konstitusional. Sedangkan untuk Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, Daniel menerangkan penerapan PSBB memang tidak diatur dalam Perppu ini, tapi aturan hukum di bawahnya. “Sehingga hal ini bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” kata Daniel.

 

Ketua Majelis Panel Aswanto menekankan permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 perlu perbaikan pada hubungan sebab-akibat antara kerugian para Pemohon dengan berlakunya norma. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya para Pemohon dengan berbagai kapasitas/profesi. “Karena uraian kerugian perseorangan dan lembaga tidak sama,” katanya. 

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait