Alasan Presiden Tunjuk Lima Dewan Pengawas KPK
Berita

Alasan Presiden Tunjuk Lima Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani penegak hukum, tetapi mengawasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan pemilihan lima orang anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2020 yang diketuai mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK adalah Syamsuddin Haris (peneliti senior LIPI), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), Albertina Ho (hakim) dan Harjono (mantan hakim MK/ketua DKPP).  

 

"Ya kan sudah saya sampaikan yang kita pilih ini beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal yang berkaitan wilayah hukum. Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019) seperti dikutip Antara.

 

"Ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga mantan KPK. Ada juga yang akademisi, ada (hakim) MK. Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga memberi fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini bisa bekerja sama dengan baik dengan komisioner, hitungan kita begitu," lanjut Presiden.

 

Terkait pemilihan Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi menilai Tumpak punya latar belakang yang mengetahui kerja-kerja KPK. "Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK, saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak," tutur Presiden.

 

Presiden mengaku tetap mentaati UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK dalam pengangkatan Dewan Pengawas KPK termasuk pengangkatan Albertina Ho yang masih aktif sebagai hakim. Meski pada 13 September 2019 lalu, Presiden mengatakan Dewan Pengawas KPK bukanlah politisi ataupun aparat penegak hukum yang aktif.

 

"Ya memang ada persyaratan normatif di UU, enggak baca UU-nya berarti? Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," kata Presiden.

 

Dalam Pasal 37 D UU 19 tahun 2019 hanya mensyaratkan anggota Dewan Pengawas KPK melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. "Enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang, salah dengar," tambah Presiden. Baca Juga: Pukat UGM: Dewan Pengawas Potensi Bikin ‘Kacau’ KPK  

 

Tidak campuri teknis perkara

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewan Pengawas KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani lembaga penegak hukum KPK. "Nanti akan kami sampaikan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasan, tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak.

 

Mantan pimpinan KPK 2003-2007 itu mengaku tidak ada arahan khusus dari Presiden Jokowi terkait tugasnya. "Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujarnya.

 

Caranya menurut Tumpak, dengan melakukan enam tugas Dewan Pengawas sesuai Pasal 37 UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik.

 

Keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik. Kelima, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Keenam, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK. “Nantinya, secara internal Dewan Pengawas harus punya kode etik.

 

Anggota Dewan Pengawas Artidjo Alkostar mengaku optimis terhadap kerja-kerja Dewan Pengawas di KPK. "Saya tidak skeptis ya. Saya sangat optimis, tidak ada masalah itu," kata Artidjo.

Terkait kewenangan Dewan Pengawas menentukan penyadapan, menurut Artidjo Dewan Pengawas dapat mempertimbangkan sesuai koridor hukum. "Ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas. Itu tentu sesuai UU bagaimana prosedur izinnya," tambah Artidjo.

 

Berikut profil singkat lima anggota Dewan Pengawas KPK:.

Tumpak Hatorangan Panggabean adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 sekaligus mantan pelaksana tugas Ketua KPK 2009-2010. Ia punya karir panjang di Kejaksaan Agung sejak 1973.

 

Harjono adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008. Pada 2017, ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kini, Harjono juga ketua Panitia Seleksi hakim MK pengganti I Gede Palguna perwakilan pemerintah.

 

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.

 

Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana MA. Saat menjabat sebagai hakim agung, ia kerap mendapat sorotan publik atas putusannya yang memperberat vonis para terdakwa kasus korupsi. Sejak Maret 2018, Artidjo pensiun.

 

Syamsuddin Haris adalah peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Syamsuddin adalah lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) dan aktif mengajar pada program Pascasarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas.

Tags:

Berita Terkait