Alasan Presiden Tunjuk Lima Dewan Pengawas KPK
Berita

Alasan Presiden Tunjuk Lima Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani penegak hukum, tetapi mengawasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Tidak campuri teknis perkara

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewan Pengawas KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani lembaga penegak hukum KPK. "Nanti akan kami sampaikan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasan, tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak.

 

Mantan pimpinan KPK 2003-2007 itu mengaku tidak ada arahan khusus dari Presiden Jokowi terkait tugasnya. "Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujarnya.

 

Caranya menurut Tumpak, dengan melakukan enam tugas Dewan Pengawas sesuai Pasal 37 UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik.

 

Keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik. Kelima, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Keenam, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR dan BPK. “Nantinya, secara internal Dewan Pengawas harus punya kode etik.

 

Anggota Dewan Pengawas Artidjo Alkostar mengaku optimis terhadap kerja-kerja Dewan Pengawas di KPK. "Saya tidak skeptis ya. Saya sangat optimis, tidak ada masalah itu," kata Artidjo.

Terkait kewenangan Dewan Pengawas menentukan penyadapan, menurut Artidjo Dewan Pengawas dapat mempertimbangkan sesuai koridor hukum. "Ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas. Itu tentu sesuai UU bagaimana prosedur izinnya," tambah Artidjo.

 

Berikut profil singkat lima anggota Dewan Pengawas KPK:.

Tumpak Hatorangan Panggabean adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 sekaligus mantan pelaksana tugas Ketua KPK 2009-2010. Ia punya karir panjang di Kejaksaan Agung sejak 1973.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait